BANDAR LAMPUNG – Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Panjang menangkap seorang pria berinisial F (39) yang diduga mencuri sepeda motor di kawasan Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.
F diduga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih berada di sepeda motor saat diparkir di area Dermaga A Pelabuhan Panjang.
Kapolsek Panjang AKP Ipran mengatakan, pelaku diduga melihat sepeda motor korban dalam kondisi kunci masih tertinggal.
Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan F untuk membawa kabur kendaraan milik korban.
“Pelaku melihat kunci masih tertinggal di sepeda motor. Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan untuk membawa kabur kendaraan tersebut,” kata Ipran, Rabu 07 Oktober 2026.
Dalam aksinya, F tidak hanya membawa sepeda motor.
Pelaku juga diduga mengambil satu unit ponsel Vivo Y17s milik korban yang berada di dalam jok sepeda motor.
Setelah berhasil membawa kendaraan tersebut, F kemudian menjual sepeda motor curian itu kepada seorang pria berinisial B dengan harga Rp2 juta.
Polisi menyebut uang hasil penjualan sepeda motor tersebut kemudian digunakan F untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil penjualan motor digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh di kawasan Pelabuhan Panjang,” ujarnya.
F ditangkap Unit URC Polsek Panjang pada Sabtu 03 Oktober 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di kawasan Kampung Sawah, Kelurahan Way Lunik, dan Dermaga D Pelabuhan Panjang.