Bukan semata-mata pada keputusan untuk mempertahankan atau meninggalkan seseorang, melainkan pada prinsip yang lebih mendasar mengenai hubungan antara kekuasaan dan hukum.
"Apakah kekuasaan tunduk kepada hukum, atau justru hukum yang pada akhirnya harus menyesuaikan diri dengan kepentingan kekuasaan?" kata Henry.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena Gibran tetap menjalankan kedudukannya sebagai Wakil Presiden setelah putusan MK.
Dengan demikian, persoalannya telah mengalami perubahan.
Perdebatan tidak lagi hanya berkutat pada siapa yang menang atau kalah di Mahkamah Konstitusi.
Lebih jauh, publik kini dihadapkan pada pertanyaan mengenai bagaimana negara dan kekuasaan menjawab persoalan konstitusional yang dinilai masih menyisakan ruang perdebatan.
"Gibran memang tetap duduk sebagai Wakil Presiden pasca putusan MK. Tetapi persoalannya kini telah berubah," ujar Henry.
Pada akhirnya, menurut Henry, putusan MK bukanlah akhir dari seluruh dinamika politik dan konstitusional yang menyertai persoalan Gibran.
MK telah mengambil posisi dalam perkara yang menjadi kewenangannya. Setelah itu, bola bergerak menuju arena yang berbeda.
Dinamika politik pemerintahan, sikap lembaga-lembaga negara, respons DPR dan MPR, serta kepemimpinan Presiden Prabowo akan menjadi bagian penting dari perjalanan persoalan tersebut.
Karena itu, pertanyaan yang kini mengemuka bukan lagi semata-mata: "Siapa yang menang dan siapa yang kalah di Mahkamah Konstitusi?"