BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung menata pedagang yang berjualan hingga menggunakan badan jalan di kawasan Jalan Imam Bonjol, tepatnya di sekitar Pasar Pasir Gintung.
Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan, mengurangi penyempitan ruas akibat aktivitas perdagangan, serta menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Penataan tersebut dipimpin Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung, Eka Apriana. Dalam pelaksanaannya, Dinas Perdagangan berkoordinasi dengan sejumlah instansi, antara lain Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), PD Pasar, pihak kecamatan dan kelurahan, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Koordinasi lintas instansi ini dilakukan untuk mendukung penataan kawasan pasar agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan pengguna jalan lainnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Erwin, mengatakan penataan pedagang bertujuan menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib dan teratur. Selain itu, upaya tersebut diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi pedagang, pembeli, maupun masyarakat yang melintas di sekitar pasar.
"Penataan ini bukan untuk menghambat aktivitas pedagang, tetapi agar kegiatan jual beli bisa berjalan lebih tertib. Kami ingin pembeli merasa nyaman saat bertransaksi, memiliki ruang gerak yang cukup, dan tidak perlu khawatir dengan kendaraan yang melintas," ujar Erwin, Selasa 13 Oktober 2026.
Menurut Erwin, penggunaan badan jalan sebagai tempat berjualan berpotensi memicu kepadatan, terutama ketika aktivitas jual beli sedang ramai. Kondisi ini dapat mempersempit ruang gerak kendaraan dan menghambat kelancaran lalu lintas di sekitar pasar.
Di sisi lain, pembeli membutuhkan ruang yang memadai untuk memilih barang dan melakukan transaksi dengan aman. Karena itu, penataan kawasan perdagangan dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran aktivitas ekonomi dan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jalan.
Erwin menjelaskan, kegiatan penataan tersebut dilaksanakan sesuai arahan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Ia juga bersyukur kegiatan berlangsung tertib, terkendali, dan lancar. Menurutnya, kondisi tersebut tidak terlepas dari sosialisasi yang telah dilakukan kepada para pedagang sebelum penataan dilaksanakan.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap kawasan sekitar Pasar Pasir Gintung menjadi lebih tertata, sehingga masyarakat dapat berbelanja dengan nyaman dan arus kendaraan di Jalan Imam Bonjol tetap lancar.
“Erwin turut mengimbau para pedagang agar mendukung upaya penataan dengan tidak menggunakan badan jalan sebagai lokasi berjualan,”sambungnya.
Ia menegaskan, kerja sama antara pemerintah dan pedagang menjadi kunci untuk menjaga kawasan perdagangan tetap ramai sekaligus memperhatikan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat.