BANDAR LAMPUNG — Pendekatan persuasif yang dilakukan jajaran Polresta Bandar Lampung dan Polsek Labuhan Ratu membuahkan hasil.
Satu lagi pelaku dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria yang berprofesi sebagai pak ogah di Jalan Soekarno Hatta (Bay Pass), Kelurahan Sepang Jaya, Bandar Lampung, menyerahkan diri kepada polisi.
Pelaku berinisial H (34), warga Sepang Jaya, datang ke Polresta Bandar Lampung pada Kamis 17 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Ia datang bersama kakaknya untuk menyerahkan diri.
Setelah itu, H dijemput personel Unit Reskrim Polsek Labuhan Ratu untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pengeroyokan tersebut.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan RPB (34) pada Minggu 13 September 2026. H dan RPB diduga terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban Mera Aprijal (39) pada Sabtu 12 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka berat. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk peran masing-masing orang yang diduga terlibat.
Kapolsek Labuhan Ratu AKP Ono Karyono mengatakan, penyerahan diri H merupakan hasil pendekatan persuasif yang dilakukan kepolisian kepada pihak keluarga dan pelaku.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif agar para pelaku yang masih berada di luar dapat menyadari dan memilih untuk menyerahkan diri. Ini juga untuk mempermudah proses penyidikan,” kata AKP Ono.
Ia menegaskan, polisi masih mendalami peran H maupun pelaku lainnya dalam peristiwa tersebut.
Penyidik juga terus melakukan pemeriksaan, mengumpulkan keterangan saksi, serta mencari alat bukti untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh.
“Peran masing-masing pelaku masih kami dalami. Kami akan proses sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, polisi menjerat para pelaku dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHPidana.