Tunggakan BPJS Lampung Utara Disebut Capai Miliaran, Pembayaran Juli-September Masih Diproses

Tunggakan BPJS Pemkab Lampung Utara untuk Juli-September 2026 Belum Dibayar, BPJS Sebut Masih Tahap Perhitungan dan Rekonsiliasi
Hasan Saputra - Jumat, 18 Sep 2026 - 14:22 WIB
BPJS Kesehatan Lampung Utara menyebut pembayaran iuran peserta PBI periode Januari-Juni 2026 telah dilakukan Pemkab Lampung Utara, sedangkan iuran Juli-September masih dalam proses perhitungan dan rekonsiliasi.
BPJS Kesehatan Lampung Utara menyebut pembayaran iuran peserta PBI periode Januari-Juni 2026 telah dilakukan Pemkab Lampung Utara, sedangkan iuran Juli-September masih dalam proses perhitungan dan rekonsiliasi. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara hingga kini belum menyelesaikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan pegawai negeri sipil (PNS) periode Juli-September 2026.

Nilai tunggakan yang beredar disebut mencapai miliaran rupiah. Namun, BPJS Kesehatan Cabang Lampung Utara menyatakan belum dapat memastikan total keseluruhan tunggakan karena pembayaran untuk periode berjalan masih dalam tahap perhitungan dan rekonsiliasi data peserta.

Rasid, bagian umum dan komunikasi BPJS Kesehatan Lampung Utara, mengatakan pembayaran iuran untuk periode Januari hingga Juni 2026 telah dilakukan oleh Pemkab Lampung Utara.

"Sementara Juli sampai dengan September 2026 masih tahap proses perhitungan," kata Rasid saat dikonfirmasi, Jumat, 18 September 2026.

Advertisements

Menurut Rasid, untuk peserta PBI, kebutuhan pembayaran iuran diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar setiap bulan. Namun, angka tersebut masih harus disesuaikan melalui proses rekonsiliasi jumlah peserta.

"Untuk Januari hingga Juni itu telah dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, kemudian Juli hingga September masih tahap dalam proses perhitungan. Untuk satu bulan pembayaran PBI perkiraan mencapai Rp2 miliar per bulan," ujarnya.

Rasid menjelaskan, iuran untuk Juli 2026 belum dapat langsung disebut sebagai tunggakan karena tahun anggaran masih berjalan. Selain itu, jumlah peserta BPJS dapat berubah karena adanya peserta yang meninggal dunia maupun penambahan peserta baru.

Karena itu, sebelum pembayaran dilakukan, BPJS bersama Pemkab Lampung Utara terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi untuk memastikan kesesuaian data peserta yang menjadi dasar pembayaran.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

"Juli 2026, menurut Rasid, belum dapat dikatakan hutang sebab belum habis tahun. Karena kalau hitungan dengan Pemkab, itu peserta BPJS ada yang meninggal dan ada tambah. Jadi sebelum dibayarkan dari Pemkab telah rekon atau menyamai kecocokan peserta BPJS," jelasnya.

"Sebelum dilakukan pembayaran oleh Pemkab ke BPJS, kita telah melakukan rekon atau kecocokan peserta BPJS, kemudian baru dilakukan pembayaran oleh Pemkab Lampung Utara," lanjut Rasid.

Ia menjelaskan, pembayaran iuran peserta PBI berasal dari pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Utara.

"Pembayaran itu berasal dari pembiayaan bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," ucapnya.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements