Dinsos Lampung Utara Evakuasi 32 ODGJ Sepanjang Januari hingga Agustus 2026

Dinsos Lampung Utara evakuasi 32 ODGJ sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Masyarakat diminta melapor jika menemukan ODGJ terlantar dan meresahkan.
Hasan Saputra - Rabu, 26 Agt 2026 - 19:53 WIB
Dinas Sosial Lampung Utara mengevakuasi tiga ODGJ pada Rabu (26/8/2026). Total 32 ODGJ telah ditangani dan direhabilitasi sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Dinas Sosial Lampung Utara mengevakuasi tiga ODGJ pada Rabu (26/8/2026). Total 32 ODGJ telah ditangani dan direhabilitasi sepanjang Januari hingga Agustus 2026. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG UTARADinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lampung Utara telah mengevakuasi dan merehabilitasi sebanyak 32 Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terlantar sepanjang Januari hingga Rabu, 26 Agustus 2026. Sebagian di antaranya merupakan ODGJ yang tidak memiliki keluarga atau membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Kepala Dinas Sosial Lampung Utara, Imam Hanafi, mengatakan jumlah tersebut termasuk tiga ODGJ yang dievakuasi dan diberangkatkan untuk menjalani rehabilitasi pada Rabu (26/8).

Ketiga ODGJ tersebut terdiri atas dua laki-laki dan satu perempuan. Mereka berasal dari Kecamatan Bunga Mayang, Kecamatan Sungkai Selatan, dan Tulung Mili, Kabupaten Lampung Utara.

"3 ODGJ ini memiliki keluarga yang memang langsung diserahkan kepada kami untuk dilakukan rehab," ungkap Imam Hanafi saat mengawasi proses pemberangkatan ketiga ODGJ menggunakan mobil ambulans.

Advertisements

Meski demikian, Imam menyebut Dinsos Lampung Utara saat ini belum memiliki fasilitas penampungan sementara untuk penanganan awal ODGJ terlantar yang ditemukan di wilayah tersebut.

Menurutnya, setiap laporan atau pengaduan masyarakat terkait ODGJ akan langsung ditindaklanjuti oleh Dinsos. ODGJ yang membutuhkan rehabilitasi kemudian dibawa dan diserahkan kepada yayasan untuk mendapatkan penanganan.

"Setiap ada laporan mengenai ODGJ yang meresahkan langsung kami jemput dan diserahkan ke yayasan sehingga mereka langsung dapat direhab. Tidak semua ODGJ direhab itu memiliki keluarga," tuturnya.

Imam menjelaskan ODGJ yang diserahkan kepada yayasan akan mendapatkan perawatan selama sekitar tiga bulan. Setelah menjalani proses rehabilitasi, diharapkan kondisi mereka membaik sehingga dapat kembali dan berkumpul bersama keluarga.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Karena itu, Dinsos Lampung Utara mengimbau camat, lurah, kepala desa, serta masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan ODGJ terlantar atau yang keberadaannya meresahkan lingkungan.

"Diimbau kepada camat, lurah, kepala desa dan masyarakat, jika menemukan ODGJ terlantar dan meresahkan dapat melaporkan langsung ke Dinas Sosial Lampung Utara. Laporan tersebut pasti kami tindaklanjuti," pungkasnya.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT RI 81 - 4 HUT RI 81 - 3 HUT RI 2 HUT RI 81

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements