LAMPUNG UTARA – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kotabumi Utara. Dalam pengembangan penyidikan, petugas berhasil menangkap tiga orang yang diduga berperan sebagai penadah serta mengamankan sepeda motor milik korban yang sebelumnya sempat dijual.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/VI/2026/SPKT/Polsek Kotabumi Utara/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 12 Juni 2026.
Kasi Humas Polres Lampung Utara, IPTU Herawati, mengatakan keberhasilan itu merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara.
"Sebelumnya Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara lebih dahulu mengamankan pelaku utama. Setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai penadah," ujar IPTU Herawati, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, dari hasil pengembangan tersebut petugas juga berhasil menemukan kembali barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Mega Pro milik korban yang sebelumnya telah dijual oleh pelaku utama.
Kasus ini bermula pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban, Harun Priyanto, warga Desa Talang Jali, Kecamatan Kotabumi Utara. Saat pulang ke rumah, korban mendapati pintu lemari dalam kondisi rusak. Uang tunai sebesar Rp75 juta yang disimpan di dalam lemari telah hilang. Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Mega Pro yang diparkir di bagian belakang rumah juga raib.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas lebih dahulu menangkap pelaku utama berinisial BS di sebuah rumah kos di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, pada Senin (27/7/2026).
"Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur," kata IPTU Herawati.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada tiga orang yang diduga berperan sebagai penadah, yakni EL, IH, dan P. Ketiganya berhasil diamankan di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Lampung Utara.
Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor milik korban telah dijual kepada seorang pria berinisial R yang berdomisili di Kabupaten Way Kanan. Saat petugas mendatangi lokasi, R tidak berada di tempat. Meski demikian, polisi berhasil menemukan dan mengamankan sepeda motor Honda Mega Pro milik korban sebagai barang bukti.
Selain sepeda motor tersebut, pada Selasa (28/7/2026) polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain STNK dan BPKB kendaraan milik korban serta beberapa barang yang diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak kejahatan.
"Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tutup IPTU Herawati.