Perubahan jadwal tersebut memunculkan persoalan masa transisi.
Anggota DPRD hasil Pemilu 2024 secara normatif memiliki masa jabatan lima tahun yang berakhir pada 2029, sementara pemilu daerah berikutnya direncanakan berlangsung pada 2031.
Dalam persidangan pendahuluan pada 12 Oktober 2026, pihak pemohon mempersoalkan belum adanya mekanisme transisi yang dinilai memberikan kepastian mengenai pengisian jabatan DPRD pada periode tersebut.
Kuasa hukum pemohon, Muhammad Nazri, menjelaskan bahwa persoalan ini berpotensi menimbulkan dua masalah hukum.
Pertama, kemungkinan kekosongan jabatan apabila masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir pada 2029 tanpa mekanisme pengisian yang sah.
Kedua, persoalan legitimasi apabila masa jabatan mereka diperpanjang tanpa dasar hukum yang jelas.
Karena itu, para pemohon meminta MK menguji Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3.
Kedua pasal tersebut mengatur masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota selama lima tahun serta berakhir ketika anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji.
Melalui permohonan tersebut, pemohon meminta ketentuan masa jabatan ditafsirkan agar anggota DPRD hasil Pemilu 2024 tetap menjabat sampai anggota DPRD hasil pemilu lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji.
Namun, permohonan tersebut masih merupakan tuntutan para pemohon dan bukan putusan akhir MK.
Di tengah proses hukum yang berjalan, PSI Lampung belum menyampaikan dukungan final terhadap usulan perpanjangan masa jabatan DPRD.
Pernyataan Ahmad Ridho Julian menempatkan manfaat bagi masyarakat sebagai pertimbangan utama partainya.