Masa Jabatan DPRD Diwacanakan hingga 2031, PSI Lampung Tunggu Kepastian Pusat

Wacana Masa Jabatan DPRD hingga 2031, PSI Lampung Tunggu Kepastian Pusat
Krisna Jeri - Senin, 19 Okt 2026 - 18:16 WIB
Ketua DPW PSI Lampung Ahmad Ridho Julian menyampaikan bahwa sikap partainya terkait wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hingga 2031 bergantung pada kepastian dari tingkat pusat dan manfaat kebijakan bagi masyarakat.
Ketua DPW PSI Lampung Ahmad Ridho Julian menyampaikan bahwa sikap partainya terkait wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hingga 2031 bergantung pada kepastian dari tingkat pusat dan manfaat kebijakan bagi masyarakat. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG — Wacana perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hasil Pemilu 2024 hingga 2031 mulai menjadi perhatian partai politik di daerah.

DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Lampung menyatakan belum menentukan sikap final karena belum ada kepastian dari tingkat pusat.

Ketua DPW PSI Lampung, Ahmad Ridho Julian, mengatakan partainya akan mempertimbangkan persoalan tersebut berdasarkan manfaat kebijakan bagi masyarakat.

"Belum bisa berkomentar banyak karena dari pusat pun belum ada kepastian. Kalau PSI sendiri, segala sesuatu yang mewakili kepentingan rakyat pasti didukung, begitupun sebaliknya," ujar Ridho saat dihubungi, Senin 19 Oktober 2026.

Advertisements

Ia menegaskan, keberpihakan terhadap kepentingan publik menjadi salah satu pertimbangan utama PSI Lampung dalam menyikapi wacana tersebut.

"Kalau memberi manfaat untuk ke rakyat langsung pasti kita dukung," kata Ridho menegaskan.

Wacana tersebut berkaitan dengan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan dengan nomor perkara 374/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, dan M. Khairu Mamnun.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

 Mereka meminta agar masa jabatan anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota hasil Pemilu 2024 berakhir ketika anggota DPRD hasil pemilihan lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji.

Permohonan tersebut berkaitan dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029.

Dalam putusan itu, pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden dilaksanakan secara terpisah dari pemilu anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta pemilihan kepala daerah.

Pemungutan suara pemilu daerah dijadwalkan dalam rentang paling singkat dua tahun hingga paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 6 BANK LAMPUNG HUT MLO - 4 HUT MLO - 3 HUT MLO - 2 HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements