BANDAR LAMPUNG — Wacana perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hasil Pemilu 2024 hingga 2031 mulai menjadi perhatian partai politik di daerah.
DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Lampung menyatakan belum menentukan sikap final karena belum ada kepastian dari tingkat pusat.
Ketua DPW PSI Lampung, Ahmad Ridho Julian, mengatakan partainya akan mempertimbangkan persoalan tersebut berdasarkan manfaat kebijakan bagi masyarakat.
"Belum bisa berkomentar banyak karena dari pusat pun belum ada kepastian. Kalau PSI sendiri, segala sesuatu yang mewakili kepentingan rakyat pasti didukung, begitupun sebaliknya," ujar Ridho saat dihubungi, Senin 19 Oktober 2026.
Ia menegaskan, keberpihakan terhadap kepentingan publik menjadi salah satu pertimbangan utama PSI Lampung dalam menyikapi wacana tersebut.
"Kalau memberi manfaat untuk ke rakyat langsung pasti kita dukung," kata Ridho menegaskan.
Wacana tersebut berkaitan dengan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan dengan nomor perkara 374/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, dan M. Khairu Mamnun.
Mereka meminta agar masa jabatan anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota hasil Pemilu 2024 berakhir ketika anggota DPRD hasil pemilihan lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji.
Permohonan tersebut berkaitan dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029.
Dalam putusan itu, pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden dilaksanakan secara terpisah dari pemilu anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta pemilihan kepala daerah.
Pemungutan suara pemilu daerah dijadwalkan dalam rentang paling singkat dua tahun hingga paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional.