Barang bukti yang disebut dalam informasi penyidikan meliputi kunci kendaraan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dokumen perjanjian sewa bermeterai, serta berkas akad pembiayaan dari sejumlah perusahaan pembiayaan.
Perusahaan yang tercantum dalam dokumen tersebut antara lain PT Astra Sedaya Finance, PT BCA Finance, dan PT Mandiri Utama Finance.
Dokumen-dokumen itu berpotensi membantu penyidik menelusuri hubungan transaksi, kepemilikan kendaraan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penguasaan armada. Kesimpulan mengenai peran setiap pihak tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Proses penyidikan juga diwarnai persoalan pemanggilan sejumlah pihak.
Berdasarkan informasi dalam dokumen perkembangan penyidikan yang menjadi dasar pemberitaan, Yunika Indahayati disebut belum memenuhi panggilan pertama penyidik.
Empat nama lainnya, yakni Indra Herliyanto, Veri Evendi, M. Rafsanzani Patria alias Oleh, dan Harmoko, juga disebut belum memenuhi dua kali panggilan kepolisian.
Informasi tersebut perlu dikonfirmasi kepada penyidik dan pihak-pihak terkait untuk memastikan jadwal pemanggilan, alasan ketidakhadiran, serta langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.
Penyidik dikabarkan menyiapkan pemanggilan lanjutan terhadap Yunika.
Namun, perkembangan mengenai pemanggilan tersebut maupun kemungkinan tindakan berikutnya perlu mengacu pada keterangan resmi kepolisian.
Selain kendaraan yang telah disita, penyidik masih berupaya menelusuri keberadaan empat unit mobil yang menurut laporan belum ditemukan.
Keempat kendaraan tersebut terdiri atas Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016, Toyota Alphard tahun 2017, Toyota Innova Reborn tahun 2023, dan Toyota Avanza Veloz tahun 2024.
Penelusuran dilakukan untuk mengetahui keberadaan kendaraan serta memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan kepada kepolisian.