Advertisements
Nilai kerugian dalam perkara ini disebut mencapai sekitar Rp1,16 miliar. Angka tersebut perlu dipastikan berdasarkan keterangan pelapor dan dokumen penyidikan yang relevan.
Polda Lampung diharapkan dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala, termasuk hasil pemeriksaan saksi, status barang bukti, dan upaya pencarian kendaraan yang belum ditemukan.
Hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap, dugaan penggelapan tersebut masih harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Status sebagai terlapor maupun ketidakhadiran dalam pemanggilan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah.
Advertisements