“Di TKP pertama, kami mengamankan DS dengan barang bukti berupa alat hisap sabu, plastik klip, dan telepon genggam. Sementara di TKP kedua, kami mengamankan M alias B dengan barang bukti yang diduga ganja seberat total 67,64 gram bruto, puluhan bungkus papir, serta uang tunai,” jelasnya.
Joko menegaskan, kedua pria beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pesisir Barat. Penyidik masih mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredarannya.
Terkait dugaan penguasaan ganja, Joko menyebut perkara tersebut dapat dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Pasal tersebut mengatur ancaman penjara paling lama 12 tahun," katanya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Pesisir Barat Kompol Rohmadi, S.H., mengatakan kegiatan penindakan akan terus dilakukan untuk menekan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Sesuai arahan Kapolres, KRYD Gakkum Narkoba ini akan terus kami gencarkan untuk menciptakan Kabupaten Pesisir Barat yang bersih dari narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba agar segera melapor melalui Call Center 110 secara gratis atau langsung ke Polres Pesisir Barat,” tandasnya. (*)