Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 08.30 WIB di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah. Saat menggeledah sebuah rumah, petugas menemukan dua unit telepon genggam, lima plastik klip ukuran sedang, sembilan plastik klip ukuran kecil, dua seperangkat alat hisap sabu atau bong, satu kaca pyrex, satu jarum, serta dua korek api.
"Seluruh barang tersebut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 09.30 WIB, petugas melanjutkan operasi ke Pekon Padang Haluan, Kecamatan Krui Selatan. Di lokasi kedua ini, polisi mengamankan M alias B beserta tiga bungkusan yang diduga berisi ganja.
Ketiga bungkusan tersebut memiliki berat bruto masing-masing 1,57 gram, 2,06 gram, dan 64,01 gram. Dengan demikian, total berat bruto ganja yang disita mencapai 67,64 gram.
"Selain itu, petugas menyita 38 bungkus kertas papir merek ROYO, satu plastik klip berisi kertas papir, sebuah buku, kaleng cat, dompet hitam, telepon genggam Samsung A05 berwarna perak, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam," ungkap Joko.
Polisi juga menyita uang tunai dalam berbagai pecahan dengan total Rp1.172.000. Uang tersebut turut diamankan sebagai barang bukti untuk didalami keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.