PESISIR BARAT – Polres Pesisir Barat mengamankan dua pria dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Pesisir Barat, Rabu (21/10/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menyita ganja dengan berat total 67,64 gram bruto, alat hisap sabu, puluhan bungkus kertas papir, uang tunai Rp1.172.000, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial DS (46), yang berada di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, dan M alias B di Pekon Padang Haluan, Kecamatan Krui Selatan. Keduanya kini menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Pesisir Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan tersebut dilakukan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) penegakan hukum narkoba. Operasi ini melibatkan 25 personel gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim, Satintelkam, Satsamapta, Sipropam, dan Sihumas Polres Pesisir Barat.
Operasi dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Barat AKP Joko Setiawan, S.H. Kegiatan tersebut menyasar penindakan peredaran narkotika sekaligus upaya pencegahan penyalahgunaan barang terlarang.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., M.H., melalui AKP Joko Setiawan membenarkan penangkapan dua pria tersebut.
“Benar, kami melaksanakan KRYD Gakkum Narkoba serentak dengan kekuatan 25 personel gabungan. Dalam kegiatan itu, kami berhasil mengamankan dua orang di dua tempat kejadian perkara berbeda, yakni di Pekon Rawas dan Pekon Padang Haluan,” kata Joko, Kamis (22/10/2026).