LAMPUNG BARAT – Dugaan pemukulan terhadap petugas pemadam kebakaran (Damkar) dan perusakan kendaraan operasional saat penanganan kebakaran di Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, menjadi perhatian serius Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Damkar dan Penyelamatan Lampung Barat.
Jika dugaan tersebut terbukti, laporan resmi ke Polres Lampung Barat akan ditempuh sebagai langkah hukum sekaligus memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.
Kepala Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan Lampung Barat, M. Henry Faisal, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam apabila petugas yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan menjadi korban kekerasan.
Saat ini, Henry meminta laporan dan kronologi lengkap untuk memastikan rangkaian kejadian serta mengumpulkan informasi sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Saya sedang meminta laporan dan kronologis selengkapnya, karena disinyalir telah terjadi pemukulan kepada petugas Damkar dan pengrusakan kendaraan Damkar yang notabene merupakan aset pemerintah,” kata Henry Faisal dalam keterangannya.
Ia menegaskan, apabila dugaan pemukulan dan perusakan tersebut terbukti, pihaknya akan membawa persoalan itu ke ranah hukum dengan melaporkannya kepada kepolisian.
“Apabila benar, maka kami akan mengambil tindakan hukum dengan melaporkan ke Polres,” tegasnya.
Menurut Henry, langkah hukum tersebut tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga menjadi peringatan kepada masyarakat agar menghormati petugas yang tengah menjalankan tugas kemanusiaan.
“Tujuannya untuk menimbulkan efek jera dan mengedukasi masyarakat agar tidak berlaku semena-mena kepada petugas yang telah berupaya membantu memadamkan api di saat terjadi musibah kebakaran,” ujarnya.
Henry menjelaskan, petugas Damkar bertugas membantu masyarakat memadamkan api sekaligus mencegah kebakaran meluas. Karena itu, petugas membutuhkan dukungan dan ruang untuk bekerja agar proses penanganan kebakaran berjalan lancar.
Ia menilai, tindakan kekerasan terhadap personel maupun perusakan kendaraan operasional, apabila terbukti terjadi, berpotensi menghambat pelayanan darurat yang dibutuhkan masyarakat.