LAMPUNG UTARA – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) membantah isu pemotongan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) yang viral di media sosial. Sebaliknya, pemerintah daerah memastikan adanya kenaikan upah bagi PPPK paruh waktu tertentu mulai Oktober 2026.
Kepala Bidang Anggaran BPKAD Lampung Utara, Raden Ali Muhajir, menjelaskan bahwa penyesuaian upah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan PPPK paruh waktu, dengan mempertimbangkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat serta kemampuan keuangan daerah.
"Terkait kenaikan gaji PPPK Paruh Waktu, tidak semua PW mendapatkan kenaikan. Pemerintah daerah memang dapat DAU tambahan, tapi bukan hanya untuk PPPK Paruh Waktu saja, masih banyak yang harus dibantu. Kita kembali lagi ke kemampuan keuangan daerah," ujar Raden Ali, Rabu (28/10/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah memprioritaskan PPPK paruh waktu yang selama ini menerima upah di bawah Rp500.000 per bulan. Kelompok tersebut akan memperoleh tambahan Rp200.000 sehingga upahnya mencapai standar terendah Rp500.000 per bulan.
"Yang diutamakan PPPK Paruh Waktu dulu. Kalau dinaikkan semua, anggaran tidak cukup. Jadi yang dapat tambahan Rp200.000 adalah yang gajinya di bawah Rp500.000. Dinaikkan menjadi standar terendah Rp500.000," jelasnya.
Terkait waktu pemberlakuan, Raden Ali memastikan penyesuaian upah mulai dihitung setelah pengesahan APBD pada Oktober 2026. Dengan demikian, pembayaran kenaikan tersebut berlaku untuk Oktober, November, dan Desember 2026 serta berlanjut pada 2027 sesuai ketentuan anggaran.
"Terhitung APBD ketuk palu di Oktober. Jadi gaji penambahan dibayarkan mulai Oktober, bukan September. Berlaku untuk Oktober, November, Desember dan berlanjut di 2027," ujarnya.
Raden Ali menegaskan bahwa informasi mengenai pemotongan gaji PPPK paruh waktu tidak benar. Ia meminta para pegawai ikut mengawasi pelaksanaan pembayaran dan melaporkan apabila menemukan dugaan pemotongan yang tidak sesuai ketentuan.
"Perlu kami luruskan, tidak ada pemotongan. Kalau terjadi pemotongan, mohon kawan-kawan kawal, laporkan dan tindak lanjuti. Gaji Rp300.000 mulai Oktober 2026 menjadi Rp500.000. Jadi kalimat dipotong itu salah," tegasnya.
Ia juga mengapresiasi pernyataan Bendahara DPD Aliansi PPPK Paruh Waktu Lampung Utara, Desti Candra Yunita, A.Md.Keb., yang sebelumnya turut membantah kabar tersebut.
Desti menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu sebelumnya berstatus tenaga honorer tanpa gaji. Sejak Januari 2026, mereka mulai menerima penghargaan sebesar Rp300.000 yang bersumber dari APBD.
Raden Ali selanjutnya mengingatkan bahwa PPPK paruh waktu merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN). Karena itu, mereka memiliki kewajiban menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta mempertahankan netralitas dari pengaruh maupun intervensi golongan tertentu.