Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu stel pakaian korban dengan kondisi celana, pakaian milik pelaku, serta dua keping uang logam pecahan dua ratus rupiah.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di ruang tahanan Mapolsek Tanjung Senang. Ia dijerat Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 415 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian menegaskan akan menangani perkara tersebut secara serius demi memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai korban kejahatan seksual.
Advertisements