Pemulung di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Bocah di Kamar Mandi Masjid

Pemulung di Bandar Lampung Diduga Cabuli Anak di Masjid, Kini Ditahan Polisi
Krisna Jeri - Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:41 WIB
Petugas kepolisian mengamankan terduga pelaku pencabulan anak di Mapolsek Tanjung Senang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Petugas kepolisian mengamankan terduga pelaku pencabulan anak di Mapolsek Tanjung Senang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu stel pakaian korban dengan kondisi celana, pakaian milik pelaku, serta dua keping uang logam pecahan dua ratus rupiah.

Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di ruang tahanan Mapolsek Tanjung Senang. Ia dijerat Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 415 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian menegaskan akan menangani perkara tersebut secara serius demi memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai korban kejahatan seksual.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements