Polisi Ungkap Motif Penusukan Siswa SMPN 44 Bandar Lampung Dipicu Perundungan

Pelaku berusia 13 tahun mengaku sering dibully korban hingga nekat melakukan penusukan, polisi terapkan sistem peradilan anak.
Krisna Jeri - Rabu, 27 Mei 2026 - 15:36 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti pisau dapur dalam kasus penusukan antar pelajar SMP Negeri 44 Bandar Lampung.
Polisi menunjukkan barang bukti pisau dapur dalam kasus penusukan antar pelajar SMP Negeri 44 Bandar Lampung. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG — Kepolisian mengungkap motif penusukan yang dilakukan seorang siswa SMP Negeri 44 Bandar Lampung berinisial KAS (13) terhadap teman sekolahnya, V (13). 

Pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena kerap menjadi korban perundungan atau bullying.

Kapolresta Bandar Lampung, Alfret Jacob Tilukay, mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku sering menerima ejekan dari korban, termasuk yang menyangkut kondisi orang tuanya.

“Pengakuannya, dia sering dibully korban. Bahkan ada ejekan yang menyangkut kondisi orang tuanya,” ujar Alfret saat memberikan keterangan pada Selasa 26 Mei 2026.

Advertisements

Peristiwa tersebut terjadi setelah keduanya terlibat perkelahian usai jam pulang sekolah.

Dalam kejadian itu, korban disebut sempat memiting pelaku hingga akhirnya KAS mengeluarkan pisau dapur yang telah dibawanya.

“Ketika berkelahi, pelaku sempat dipiting korban lalu mengeluarkan pisau dan menusukkannya,” jelas Alfret.

Polisi menyebut pisau dapur yang digunakan merupakan barang bukti utama dalam kasus ini.

Advertisements

Pisau tersebut diketahui dipinjam pelaku dari temannya sebelum peristiwa penusukan terjadi.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian memastikan tidak melakukan penahanan terhadap KAS. Hal tersebut dikarenakan usia pelaku yang masih di bawah 14 tahun.

“Pelaku tidak ditahan karena usianya belum genap 14 tahun. Saat ini sudah kami kembalikan kepada orang tuanya sambil proses pemeriksaan berjalan,” katanya.

Penanganan perkara ini dipastikan dilakukan melalui mekanisme diversi sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan mengedepankan prinsip perlindungan dan pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Advertisements

Share:
Editor: Krisna Jeri
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Idul Adha 3 Idul Adha 2 Idul Adha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements