PESISIR BARAT – Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat (Pesbar) berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor Yamaha NMAX di Dusun Banjar Negeri, Pekon Negeri Ratu Ngambur, Kecamatan Ngambur.
Seorang pria berinisial AN (18), warga Pekon Balai Kencana, Kecamatan Krui Selatan, diamankan polisi pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Kapolres Pesbar AKBP Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Dr. Meidy Hariyanto, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna biru bernomor polisi BE 4570 XH.
“Setelah menerima laporan polisi, anggota melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Pada Minggu malam, tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang kemudian dibawa ke Polres Pesbar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Meidy, Senin (2/11/2026).
Dijelaskannya, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban Khairul Anwar, seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, memarkirkan sepeda motornya di teras rumah kerabatnya di Pekon Negeri Ratu Ngambur karena hujan.
Setelah memarkirkan kendaraan, korban bermain telepon seluler hingga sekitar pukul 00.00 WIB sebelum akhirnya tertidur. Namun, ketika terbangun sekitar pukul 04.00 WIB pada Senin (25/11/2024), korban mendapati pintu depan rumah dan pintu gerbang dalam keadaan terbuka.
“Namun, ketika terbangun sekitar pukul 04.00 WIB pada Senin, 25 November 2024, korban mendapati pintu depan rumah dan pintu gerbang dalam keadaan terbuka,” jelasnya.
Korban kemudian memeriksa kondisi di sekitar rumah dan mendapati sepeda motor Yamaha NMAX miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Mengetahui kendaraannya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesbar untuk ditindaklanjuti.
“Dari laporan yang kami terima, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna biru dengan nomor polisi BE 4570 XH. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi serta mengecek tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan,” katanya.
Dalam proses pengungkapan perkara, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesbar kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Informasi tersebut disampaikan kepada Kanit Idik I Tipidum dan diteruskan kepada Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim selanjutnya memimpin langsung anggota Tekab 308 menuju lokasi keberadaan AN. Setelah berhasil mengamankan pria tersebut, petugas melakukan interogasi awal di lapangan.
“Berdasarkan keterangan kepolisian, terduga pelaku mengakui perbuatannya, kemudian dibawa ke Mapolres Pesbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terangnya.