BANDAR LAMPUNG – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menerbitkan surat edaran yang melarang penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kebijakan tertanggal 30 Oktober 2026 tersebut berlaku di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri.
Larangan ini diterbitkan sebagai upaya memperketat pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan rokok elektrik yang berpotensi disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa perangkat vape diduga telah dimanfaatkan oleh bandar narkotika sebagai sarana untuk mengedarkan zat terlarang, termasuk Etomidate.
Selain itu, cairan atau cartridge vape juga berpotensi mengandung Etomidate. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II.
Persoalan ini menjadi perhatian karena kandungan cairan vape sulit dikenali secara kasatmata. Cairan yang terlihat seperti produk rokok elektrik biasa berpotensi telah dicampur atau terkontaminasi zat narkotika.
Selain potensi penyalahgunaan narkotika, surat edaran Kapolri turut menyoroti dampak penggunaan vape terhadap kesehatan.
Berdasarkan hasil pengujian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang dikutip dalam surat edaran tersebut, ditemukan sejumlah dampak kesehatan pada pengguna rokok elektrik.
Dampak yang disoroti antara lain risiko diabetes akibat penurunan insulin serta gangguan pada paru-paru. Bahkan, sekitar 92 persen sampel yang diuji dilaporkan mengalami gangguan paru-paru.
Penggunaan vape di lingkungan kerja juga dinilai berpotensi mengurangi citra profesional institusi, mengganggu estetika, serta bertentangan dengan norma kesopanan dan kenyamanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, surat edaran Kapolri tersebut memuat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi seluruh personel Polri.
Berikut ketentuan utama dalam kebijakan tersebut: