Fran juga menyinggung informasi mengenai dugaan pungutan *fee* dalam program revitalisasi sekolah di lingkungan Disdikbud Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2026 yang sebelumnya diberitakan sejumlah media.
Salah satu pemberitaan yang disebut Fran memuat dugaan *fee* sebesar 10 persen dalam proyek revitalisasi sekolah di Lampung Utara. Dalam pemberitaan tersebut, nama Bupati Lampung Utara Hamartoni disebut-sebut terkait dugaan pungutan tersebut.
Namun, Hamartoni disebut telah membantah mengetahui adanya praktik sebagaimana yang diberitakan. Persoalan tersebut hingga kini menjadi bagian dari informasi yang perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Fran menilai pelayanan publik yang diberikan pejabat pemerintah, termasuk saat menghadapi permintaan konfirmasi dari wartawan, semestinya tetap mengedepankan keterbukaan dan komunikasi yang baik.
Ia juga menyoroti pernyataan Yeni yang mengaku bosan menjabat sebagai Kabid PAUD ketika ditanya mengenai program revitalisasi.
Menurut Fran, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena pejabat publik memiliki tanggung jawab memberikan informasi yang berkaitan dengan program pemerintah kepada masyarakat, sepanjang sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku. (*)