LAMPUNG UTARA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara, mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) satu unit sepeda motor Honda Supra Fit di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan polisi Nomor: LP/B/43/X/2026/SPKT/Polsek Bukit Kemuning/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tertanggal 3 Oktober 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping yang tidak dilengkapi teralis.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna merah hitam dengan nomor polisi BE 7073 TK yang terparkir di ruang tamu dalam kondisi stang terkunci.
Sepeda motor tersebut kemudian didorong menuju bagian dapur dan dikeluarkan melalui pintu samping rumah. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 juta.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lampung Utara dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar IPTU Herawati.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa salah satu terduga pelaku telah diamankan oleh jajaran Polsek Metro Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bukit Kemuning bersama anggota melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra Fit milik korban.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan barang bukti. Hasilnya, satu unit sepeda motor milik korban berhasil ditemukan di rumah seorang pria di Desa Kinciran, Kecamatan Abung Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial E.E., warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, serta S., warga Lubuk Seberuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna merah hitam dengan nomor polisi BE 7073 TK, nomor mesin HB11E-1696136, dan nomor rangka MH1HB11125K701039.