LAMPUNG UTARA – Konfirmasi wartawan terkait progres pembangunan revitalisasi gedung PAUD di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) diwarnai larangan pengambilan foto dan video oleh Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Utara, Yeni Sulistina, Kamis (5/11/2026).
Larangan tersebut disampaikan ketika wartawan meminta keterangan mengenai progres pembangunan revitalisasi gedung PAUD sekaligus mengonfirmasi informasi mengenai dugaan adanya setoran atau *fee* dalam program revitalisasi sekolah yang bersumber dari pemerintah pusat.
"Jangan rekam, saya tidak mengizinkan untuk direkam-rekam," ujar Yeni Sulistina kepada wartawan.
Meski melarang dokumentasi, Yeni menyebut sebanyak 47 PAUD di Kabupaten Lampung Utara mendapatkan program revitalisasi pada tahun 2026.
"Kemarin yang MoU 47 sekolah," singkatnya.
Saat kembali ditanya mengenai sejauh mana progres pelaksanaan revitalisasi PAUD serta informasi yang beredar terkait dugaan pungutan dalam program tersebut, Yeni tidak memberikan penjelasan secara rinci.
Ia justru menyampaikan bahwa dirinya sudah cukup lama menjabat sebagai Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Lampung Utara.
"Iya saya sudah bosan jadi Kabid PAUD, sudah terlalu lama saya jadi Kabid PAUD di sini," tegas Yeni.
Sementara itu, Fran, jurnalis yang turut melakukan konfirmasi dan sempat mengambil foto serta video, mengaku tidak mendapatkan izin untuk mendokumentasikan proses wawancara.
Menurut Fran, larangan tersebut menimbulkan pertanyaan, terlebih wartawan telah menunggu dan meminta kesempatan untuk melakukan konfirmasi mengenai pelaksanaan program revitalisasi PAUD di Lampung Utara.
Ia menilai dokumentasi berupa foto dan video merupakan bagian dari kegiatan jurnalistik dalam proses peliputan dan penyampaian informasi kepada masyarakat.
"Dokumentasi berupa foto dan video merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik," ujarnya.