Kabur ke Bangka Belitung, Pelaku Curanmor di Pesbar Akhirnya Dibekuk Polisi

Pelaku curanmor berinisial DG ditangkap polisi di Bangka Belitung setelah terlibat sejumlah aksi pencurian di Pesbar.
Yayan Prantoso - Selasa, 19 Mei 2026 - 09:50 WIB
Polsek Ngaras berhasil ungkap kasus pelaku curanmor hingga ke Bangka Belitung.
Polsek Ngaras berhasil ungkap kasus pelaku curanmor hingga ke Bangka Belitung. - foto dok. Polsek Ngaras

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

“Tim Polsek Ngaras yang dipimpin langsung Kapolsek Ngaras bersama Kanitreskrim bergerak menuju Bangka Belitung dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah hukum Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, pada Senin, 18 Mei 2026,” jelasnya.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Realme Note 60 warna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih bernomor polisi BE 7040 IE, satu lembar e-KTP milik tersangka, satu buah kunci T rakitan, satu helai kaos warna biru corak garis putih yang digunakan saat beraksi, serta uang tunai Rp252 ribu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor sejak tahun 2024 di sejumlah lokasi di Kabupaten Pesisir Barat.

“Tersangka mengakui pernah melakukan pencurian satu unit sepeda motor dan handphone di rumah korban Sigit Heri Hartanto, mencuri sepeda motor Honda Beat di rumah Bayu Suyatno, mencuri sepeda motor Honda Supra di bendungan Pekon Ulok Mukti, serta beberapa pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Kecamatan Pesisir Tengah,” ungkapnya.

Advertisements

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Ngaras guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya tindak pidana lain yang melibatkan tersangka.

“Terhadap tersangka saat ini masih dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements