Menanggapi gugatan tersebut, jaksa Kejati Lampung, Dzulkipli, menyatakan pihaknya akan memberikan jawaban resmi pada sidang lanjutan.
Menurutnya, proses penyidikan hingga penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan menjawab seluruh permohonan pemohon pada sidang berikutnya. Penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur,” kata Dzulkipli usai persidangan.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik karena berpotensi menentukan sah atau tidaknya proses hukum terhadap mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung tersebut.
Advertisements