Tim hukum Arinal Djunaidi mengajukan praperadilan dan menilai penetapan tersangka cacat hukum

Tim kuasa hukum Arinal Djunaidi menilai penetapan tersangka cacat hukum karena hanya bertumpu pada audit BPKP tanpa perhitungan BPK.
Krisna Jeri - Rabu, 20 Mei 2026 - 14:25 WIB
Sidang praperadilan Arinal Djunaidi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjadi sorotan publik karena mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka oleh Kejati Lampung.
Sidang praperadilan Arinal Djunaidi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjadi sorotan publik karena mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka oleh Kejati Lampung. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Menanggapi gugatan tersebut, jaksa Kejati Lampung, Dzulkipli, menyatakan pihaknya akan memberikan jawaban resmi pada sidang lanjutan.

Menurutnya, proses penyidikan hingga penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami akan menjawab seluruh permohonan pemohon pada sidang berikutnya. Penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur,” kata Dzulkipli usai persidangan.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik karena berpotensi menentukan sah atau tidaknya proses hukum terhadap mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung tersebut.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements