Tim hukum Arinal Djunaidi mengajukan praperadilan dan menilai penetapan tersangka cacat hukum

Tim kuasa hukum Arinal Djunaidi menilai penetapan tersangka cacat hukum karena hanya bertumpu pada audit BPKP tanpa perhitungan BPK.
Krisna Jeri - Rabu, 20 Mei 2026 - 14:25 WIB
Sidang praperadilan Arinal Djunaidi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjadi sorotan publik karena mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka oleh Kejati Lampung.
Sidang praperadilan Arinal Djunaidi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjadi sorotan publik karena mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka oleh Kejati Lampung. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG — Upaya hukum ditempuh tim kuasa hukum mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 20 Mei 2026.

Sidang praperadilan tersebut dipimpin hakim tunggal Agus Windana dan dihadiri tim penasihat hukum Arinal selaku pemohon, sementara Kejaksaan Tinggi Lampung hadir sebagai pihak termohon.

Kuasa hukum Arinal yang dipimpin oleh Henry Yosodiningrat menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen PT Lampung Energi Berjaya cacat hukum dan tidak sah.

Dalam permohonannya, Henry menegaskan bahwa penyidik Kejati Lampung tidak memenuhi syarat minimal pembuktian karena tidak mengantongi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur hukum acara pidana.

Advertisements

Ia menguraikan, penyidik tidak menggunakan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga negara yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.

Padahal, kewenangan tersebut telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026.

“BPKP kedudukannya dalam konstitusi bukan lembaga negara. Oleh karena itu, hasil hitungan yang dibuat oleh BPKP tidak boleh dan tidak sah dijadikan alat bukti untuk menentukan adanya kerugian negara,” kata Henry dalam persidangan.

Faktanya, lanjut Henry, penyidik justru mendasarkan penetapan tersangka pada perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Advertisements

Akibatnya, seluruh rangkaian alat bukti lain yang bersandar pada audit tersebut, baik keterangan saksi, keterangan ahli maupun dokumen, menurut Henry kehilangan legitimasi hukum.

Melalui gugatan praperadilan ini, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap Arinal Djunaidi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya. Menyatakan termohon belum memiliki bukti yang cukup mengenai adanya kerugian keuangan negara karena hanya mendasarkan pada audit BPKP,” ujar Henry membacakan petitum permohonan.

Ia juga meminta agar kliennya segera dikeluarkan dari tahanan apabila hakim mengabulkan permohonan tersebut.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements