Pergub Tebu Bakar PT SGC Disorot, Triga Lampung Minta Pengusutan Tuntas

Triga Lampung Sebut Pergub Tebu Bakar Sarat Kepentingan Korporasi
Dedi Andrian - Rabu, 20 Mei 2026 - 18:25 WIB
Aliansi Triga Lampung mendukung langkah Kejati Lampung dalam menyelidiki dugaan korupsi penerbitan Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 terkait pembakaran tebu di wilayah operasional PT Sugar Group Companies
Aliansi Triga Lampung mendukung langkah Kejati Lampung dalam menyelidiki dugaan korupsi penerbitan Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 terkait pembakaran tebu di wilayah operasional PT Sugar Group Companies - Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Sementara itu, Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli, mengatakan persoalan pembakaran tebu bukan hanya menyangkut administrasi pemerintahan, tetapi juga berdampak pada kerusakan ekosistem dan kehidupan sosial masyarakat.

Menurut Suadi, praktik pembakaran lahan tebu telah menyebabkan pencemaran udara, gangguan kesehatan masyarakat, kerusakan unsur tanah, hingga menghambat aktivitas ekonomi warga di sekitar wilayah perkebunan.

“Dampaknya nyata dirasakan masyarakat. Asap pembakaran tebu mengganggu kesehatan warga, mengganggu anak sekolah, aktivitas petani, bahkan merusak kualitas lingkungan hidup. Maka ketika regulasi yang melegalkan praktik ini diduga lahir karena kepentingan tertentu, tentu rakyat sangat dirugikan,” katanya.

Ia meminta Kejati Lampung tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, tetapi mampu mengungkap pihak-pihak yang paling diuntungkan dari lahirnya regulasi tersebut.

Advertisements

“Penegakan hukum harus menyentuh aktor intelektual dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan. Jangan hanya berhenti pada prosedur formal. Publik menunggu keberanian Kejati Lampung membongkar dugaan korupsi kebijakan ini sampai tuntas,” tegas Suadi Romli.

Koordinator Keramat Lampung, Sudirman Dewa, menilai perjuangan masyarakat sipil dalam mengawal kasus tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral terhadap keselamatan lingkungan dan masa depan masyarakat Lampung.

Ia menyebut pencabutan Pergub oleh Mahkamah Agung pada Maret 2024 menjadi bukti bahwa perjuangan masyarakat tidak sia-sia dan memperkuat legitimasi moral bahwa regulasi tersebut memang bermasalah.

“Ketika Mahkamah Agung mencabut pergub itu, maka sesungguhnya terbukti bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan tidak layak dipertahankan. Sekarang tinggal bagaimana proses hukumnya mengungkap apakah ada unsur korupsi, penyalahgunaan kewenangan, atau konflik kepentingan di balik penerbitannya,” ujar Sudirman Dewa.

Advertisements

Ia juga menegaskan bahwa Triga Lampung akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan, profesional, dan tidak berhenti di tengah jalan.

“Kami akan terus bersama rakyat mengawal proses ini. Jangan sampai ada intervensi kekuasaan maupun tekanan korporasi yang melemahkan penegakan hukum. Ini momentum penting membersihkan tata kelola pemerintahan daerah dari praktik korupsi kebijakan,” lanjutnya.

Triga Lampung menilai kasus tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi tata kelola industri perkebunan besar di Lampung yang selama ini diduga memperoleh berbagai kemudahan regulasi yang merugikan kepentingan masyarakat luas.

Aliansi itu berharap Kejati Lampung dapat bekerja secara independen dan profesional dalam membongkar dugaan korupsi penerbitan Pergub Nomor 33 Tahun 2020, termasuk menelusuri seluruh proses penyusunan regulasi, kajian akademik, pihak-pihak yang terlibat, hingga potensi kerugian negara maupun kerugian ekologis yang ditimbulkan.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements