BANDAR LAMPUNG — Aliansi lembaga kerakyatan yang tergabung dalam Triga Lampung menyatakan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Lampung yang mulai melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu dengan metode pembakaran di wilayah operasional PT Sugar Group Companies (SGC).
Triga Lampung merupakan gabungan dari DPP Akar Lampung, DPP Pematank, dan Koordinator Keramat Lampung. Selama dua tahun terakhir, aliansi tersebut secara konsisten mengawal dugaan penyimpangan kebijakan serta dampak lingkungan akibat praktik pembakaran tebu di Provinsi Lampung.
Dimulainya penyelidikan oleh Kejati Lampung dinilai menjadi titik terang atas perjuangan masyarakat sipil dalam menuntut pertanggungjawaban hukum terhadap lahirnya regulasi yang dianggap cacat hukum, merugikan lingkungan hidup, serta diduga sarat kepentingan korporasi.
Berdasarkan informasi yang berkembang, Kejati Lampung telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-01.a/L.8/Fd.1/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo. Penyelidikan tersebut berfokus pada dugaan praktik korupsi dalam penerbitan Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur legalisasi panen tebu dengan metode pembakaran di lingkungan PT Sugar Group Companies.
Selain itu, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung juga telah melayangkan surat permintaan keterangan kepada sejumlah pihak terkait melalui surat bernomor B-238/L.8.5/Fd.1/05/2026 yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus, Budi Nugraha SH., MH.
Ketua Umum DPP Akar Lampung, Indra Mustain, menegaskan langkah Kejati Lampung merupakan respons positif atas perjuangan panjang masyarakat sipil yang sejak awal menilai Pergub Nomor 33 Tahun 2020 bermasalah secara hukum maupun substansi.
“Sejak awal kami menilai Pergub ini bermasalah karena bertentangan dengan berbagai regulasi yang lebih tinggi. Bahkan Mahkamah Agung telah membuktikan hal tersebut dengan mencabut Pergub itu pada Maret 2024. Maka sangat wajar jika publik mempertanyakan bagaimana regulasi seperti ini bisa terbit dan siapa yang diuntungkan,” tegas Indra Mustain.
Ia menjelaskan bahwa DPP Akar Lampung secara resmi telah melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Lampung pada 8 Juli 2024. Laporan itu mempersoalkan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan pergub yang melegalkan pembakaran tebu, padahal praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup.
Menurutnya, pergub tersebut diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/KB.110/10/2015 tentang Pedoman Budidaya Tebu Giling yang Baik.
“Secara normatif sangat jelas aturan ini bertabrakan dengan hukum di atasnya. Yang menjadi pertanyaan publik adalah bagaimana sebuah pergub yang diduga cacat hukum bisa lahir begitu cepat pasca pergantian kepemimpinan gubernur saat itu,” ujarnya.
Indra juga menyoroti dugaan adanya relasi politik dan kepentingan korporasi dalam lahirnya regulasi tersebut. Menurutnya, publik telah lama mengetahui dugaan kedekatan PT Sugar Group Companies dengan kekuatan politik pada masa Pilgub Lampung 2019.
“Publik tentu bisa menilai sendiri. Ada dugaan kuat perusahaan besar ini menjadi salah satu penyokong politik dalam kontestasi gubernur kala itu. Lalu beberapa bulan setelah pelantikan, pergub yang sangat menguntungkan perusahaan justru terbit. Ini yang harus diusut secara terang benderang,” tambahnya.