Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga karung pupuk yang belum sempat dijual. Saat ini pelaku IP ditahan di Mapolsek Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” pungkasnya.
Polisi memastikan pengejaran terhadap tiga pelaku lain terus dilakukan hingga seluruh pelaku berhasil diamankan.
Advertisements