Petugas kemudian berhasil mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Colt 120 SS pick up tahun 2003 yang sebelumnya dilaporkan hilang. Saat ditemukan, kendaraan tersebut diketahui telah berubah warna dari putih menjadi hitam, namun masih menggunakan nomor polisi yang sama.
“Selain kendaraan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah BPKB atas nama Ruli, dua buah kunci kendaraan, dan satu lembar kuitansi pembayaran kendaraan senilai Rp18,5 juta,” katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Polisi juga mengungkapkan bahwa tersangka saat ini tengah menjalani penahanan dalam perkara lain terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau penadahan berdasarkan berkas perkara Nomor BP/10/V/2026 tanggal 11 Mei 2026.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan atau Pasal 486 dan Pasal 492 KUHPidana Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya.(*)