Polsek Ngaras Ungkap Penggelapan Mobil Pick Up, Warga Ngambur Jadi Tersangka

Kasus penggelapan mobil pick up di Pesisir Barat berhasil diungkap Polsek Ngaras setelah penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Yayan Prantoso - Minggu, 24 Mei 2026 - 07:29 WIB
Polsek Ngaras berhasil ungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil.
Polsek Ngaras berhasil ungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil. - foto -- dok.polsek Ngaras.

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Petugas kemudian berhasil mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Colt 120 SS pick up tahun 2003 yang sebelumnya dilaporkan hilang. Saat ditemukan, kendaraan tersebut diketahui telah berubah warna dari putih menjadi hitam, namun masih menggunakan nomor polisi yang sama.

“Selain kendaraan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah BPKB atas nama Ruli, dua buah kunci kendaraan, dan satu lembar kuitansi pembayaran kendaraan senilai Rp18,5 juta,” katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Polisi juga mengungkapkan bahwa tersangka saat ini tengah menjalani penahanan dalam perkara lain terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau penadahan berdasarkan berkas perkara Nomor BP/10/V/2026 tanggal 11 Mei 2026.

Advertisements

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan atau Pasal 486 dan Pasal 492 KUHPidana Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya.(*)

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements