LAMPUNG BARAT – Pengajuan anggaran tahun 2026 Pekon Sukananti, Kecamatan Waytenong, menjadi sorotan. Hingga akhir April 2026, berkas anggaran tersebut belum masuk ke bagian keuangan pemerintah daerah.
Kondisi ini berpotensi menghambat pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Hal tersebut terungkap dalam kegiatan monitoring lapangan di Balai Pekon Sukananti, Kamis (30/4/2026). Kegiatan ini dihadiri Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Lampung Barat, Rafelia Monalisa dan Erie Suzandra, ST, bersama Pendamping Lokal Desa (PLD) Misbahur Rozikin serta Pendamping Desa (PD) Andi Herawan Saputra.
Dalam kunjungan tersebut, tim melakukan diskusi langsung dengan perangkat pekon terkait progres pengajuan anggaran 2026. Hasil pembahasan menunjukkan dokumen masih perlu perbaikan, terutama pada bagian Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang belum lengkap.
“Terkait pengajuan anggaran tahun 2026, memang masih ada beberapa bagian yang perlu disempurnakan, khususnya RAB. Kami minta agar segera dilengkapi dan tidak ditunda lagi,” ujar Rafelia Monalisa.
Ia menegaskan, keterlambatan pengajuan anggaran dapat berdampak langsung terhadap pelaksanaan program prioritas desa, baik pembangunan fisik maupun kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, perangkat Pekon Sukananti menyatakan komitmennya untuk segera menyelesaikan perbaikan dokumen. Mereka menargetkan pengajuan anggaran akan diserahkan kembali pada minggu pertama Mei 2026.
“Kami siap menindaklanjuti masukan dari tim TAPM dan menargetkan berkas pengajuan akan kami serahkan kembali sekitar tanggal 4 Mei 2026,” ungkap salah satu perangkat pekon.
Selain kelengkapan administrasi, tim TAPM juga menyoroti program prioritas yang harus dimasukkan dalam anggaran Dana Desa 2026 sesuai Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025.
Program tersebut meliputi penanganan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan, penanganan perubahan iklim, digitalisasi desa, serta sektor prioritas lainnya.
Perangkat pekon memastikan bahwa program-program tersebut telah masuk dalam perencanaan, termasuk alokasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk 18 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada tahun 2026.
Namun, tim TAPM kembali mengingatkan agar seluruh program dituangkan secara rinci dalam dokumen anggaran, sehingga tidak menjadi kendala saat proses verifikasi di tingkat kabupaten.