“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan tersebut,” ujar Iptu Meidy Hariyanto.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- Satu helai baju lengan panjang warna hitam
- Satu helai handuk cokelat bermotif garis-garis
- Satu batang kayu kasau berukuran 5x5 sentimeter yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan
Ia menjelaskan, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, hingga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Kami telah melakukan rangkaian tindakan kepolisian mulai dari menerima laporan, mendatangi dan melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan hingga melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang,” tutup Iptu Meidy Hariyanto. (*)