BANDAR LAMPUNG – Program subsidi bunga bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dibiayai melalui APBD Kota Bandar Lampung tahun 2025 mendapat sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan program subsidi bunga tersebut.
Mulai dari ketidaksesuaian dokumen pelaksanaan, mekanisme penetapan penerima manfaat, hingga sisa dana ratusan juta rupiah yang belum digunakan tetapi tidak tercatat dalam Neraca Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK Nomor 44B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026.
Dalam laporan itu, BPK mencatat persoalan dengan judul “Penyaluran Belanja Subsidi Bunga UMKM Tidak Sesuai Ketentuan dan Sisa Saldo Belanja Subsidi yang Belum Terpakai Tidak Tercatat Dalam Neraca.”
Program tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan akses pembiayaan kepada pelaku UMKM melalui skema subsidi bunga.
Namun, pemeriksaan BPK menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan dalam aspek tata kelola dan pertanggungjawaban keuangannya.
Pemerintah Kota Bandar Lampung pada tahun anggaran 2025 mengalokasikan Belanja Subsidi Bunga UMKM sebesar Rp1.235.001.125.
Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran tercatat sebesar Rp507.600.000 atau sekitar 40,93 persen.
Program Kredit Modal Usaha Mikro Produktif tersebut dilaksanakan melalui PT BPR Waway Lampung (Perseroda) sebagai bank pelaksana.
BPK menemukan adanya ketidakkonsistenan antara Perjanjian Kerja Sama atau PKS dengan Pedoman Operasional Penyaluran Kredit Modal Usaha Mikro Produktif.
PT BPR Waway Lampung ditunjuk sebagai bank pelaksana berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 686/I.05/HK/2025 tertanggal 29 September 2025.