Program Pinjaman Bunga 0 Persen Disorot BPK, Dana Rp497 Juta Tak Tercatat

BPK menemukan sisa dana subsidi bunga UMKM Rp497,53 juta belum tercatat dalam Neraca Pemkot Bandar Lampung.
Krisna Jeri - Rabu, 26 Agt 2026 - 18:50 WIB
BPK menyoroti ketidaksesuaian dokumen dan saldo dana subsidi UMKM yang belum tercatat dalam Neraca.
BPK menyoroti ketidaksesuaian dokumen dan saldo dana subsidi UMKM yang belum tercatat dalam Neraca. - Ilustrasi

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Program subsidi bunga bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dibiayai melalui APBD Kota Bandar Lampung tahun 2025 mendapat sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan program subsidi bunga tersebut.

Mulai dari ketidaksesuaian dokumen pelaksanaan, mekanisme penetapan penerima manfaat, hingga sisa dana ratusan juta rupiah yang belum digunakan tetapi tidak tercatat dalam Neraca Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK Nomor 44B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026.

Advertisements

Dalam laporan itu, BPK mencatat persoalan dengan judul “Penyaluran Belanja Subsidi Bunga UMKM Tidak Sesuai Ketentuan dan Sisa Saldo Belanja Subsidi yang Belum Terpakai Tidak Tercatat Dalam Neraca.”

Program tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan akses pembiayaan kepada pelaku UMKM melalui skema subsidi bunga.

Namun, pemeriksaan BPK menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan dalam aspek tata kelola dan pertanggungjawaban keuangannya.

Pemerintah Kota Bandar Lampung pada tahun anggaran 2025 mengalokasikan Belanja Subsidi Bunga UMKM sebesar Rp1.235.001.125.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran tercatat sebesar Rp507.600.000 atau sekitar 40,93 persen.

Program Kredit Modal Usaha Mikro Produktif tersebut dilaksanakan melalui PT BPR Waway Lampung (Perseroda) sebagai bank pelaksana.

BPK menemukan adanya ketidakkonsistenan antara Perjanjian Kerja Sama atau PKS dengan Pedoman Operasional Penyaluran Kredit Modal Usaha Mikro Produktif.

PT BPR Waway Lampung ditunjuk sebagai bank pelaksana berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 686/I.05/HK/2025 tertanggal 29 September 2025.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT RI 81 - 4 HUT RI 81 - 3 HUT RI 2 HUT RI 81

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements