BANDAR LAMPUNG — Polda Lampung menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perampasan mobil Mitsubishi Pajero Sport yang melibatkan kelompok mata elang (Matel) atau debt collector di Kota Bandar Lampung.
Dari enam tersangka tersebut, satu orang diketahui merupakan purnawirawan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Indra Hermawan membenarkan hal tersebut saat memberikan keterangan pers di lobi Ditreskrimum Polda Lampung, Selasa 30 Juni 2026.
“Benar, dari delapan orang yang kami amankan, setelah dilakukan penyelidikan enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk latar belakangnya memang ada satu tersangka yang tiga tahun lalu merupakan anggota Polri dan kini berstatus purnawirawan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, mantan anggota Polri tersebut berinisial OSG dan telah pensiun sekitar tiga tahun lalu. Selain OSG, lima tersangka lainnya masing-masing berinisial YD, HS, HF, KA, dan YS.
Seluruh tersangka kini telah ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Ditreskrimum masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Sudah dilakukan penahanan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkaranya untuk proses selanjutnya,” ungkap Indra.
Peristiwa perampasan tersebut terjadi di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, pada Jumat 26 Juni 2026 sekitar pukul 17.45 WIB.
Saat kejadian, korban tengah mengendarai Mitsubishi Pajero Sport hitam tahun 2022 dan berada di area parkir sebuah butik di Jalan Kartini.
Tidak lama kemudian, korban didatangi enam orang yang diduga merupakan debt collector. Mereka diduga merampas kendaraan korban sekaligus melakukan intimidasi.
Mendapat laporan tersebut, aparat Ditreskrimum Polda Lampung bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku di sebuah kantor perusahaan pembiayaan kendaraan pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik korban, satu unit Toyota Innova, dan satu unit Nissan X-Trail yang diduga digunakan para pelaku.