BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri resmi mengumumkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Pengumuman ini menjadi kabar yang paling dinantikan oleh masyarakat, mulai dari pelaku usaha, pegawai negeri, hingga karyawan swasta yang ingin menyusun agenda tahunan, perjalanan wisata, maupun momen berkumpul bersama keluarga.
Penetapan hari libur ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam mengatur efisiensi kerja. Selain itu, sektor Pariwisata Indonesia diharapkan mendapat dorongan positif dari banyaknya hari libur yang berdekatan dengan akhir pekan (long weekend).
Rincian Hari Libur Nasional Tahun 2026
Berdasarkan kalender astronomi dan keputusan pemerintah, berikut adalah daftar hari libur nasional yang perlu Anda tandai di Kalender 2026:
-
1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
Advertisements -
17 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
-
17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
-
19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
-
20-21 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Advertisements -
3 April: Wafat Yesus Kristus
-
5 April: Hari Paskah
-
1 Mei: Hari Buruh Internasional
-
14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
Advertisements