Tersangka berinisial RP ditangkap atas dugaan pencurian dengan kekerasan setelah membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik seorang perempuan bernama Heni Meliriani di kawasan Jembatan Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi.
Kapolsek Bukit Kemuning AKP Riki Nopariansyah menjelaskan, saat kejadian pelaku membonceng korban bersama keponakannya yang masih berusia lima tahun.
Di tengah perjalanan, pelaku memaksa korban dan anak tersebut turun dari kendaraan sebelum berusaha melarikan sepeda motor milik korban.
Korban sempat mempertahankan kendaraannya dengan memegang jaket pelaku dan bagian belakang sepeda motor. Namun, korban justru terseret sejauh sekitar 15 meter hingga akhirnya terjatuh ke badan jalan.
“Pelaku sempat kabur membawa motor korban, namun berhasil ditangkap setelah penyelidikan intensif dilakukan,” kata AKP Riki.
Dari hasil pemeriksaan, RP diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada 2020 dan pernah menjalani hukuman selama dua tahun enam bulan di Rutan Kotabumi.
Tak hanya itu, pada 2024 tersangka kembali dipenjara dalam kasus penggelapan dengan vonis dua tahun empat bulan di Rutan Way Kanan. Saat ini, RP juga masih tercatat dalam laporan polisi lain terkait dugaan penggelapan yang dilaporkan pada April 2026.
Dalam pengungkapan ketiga kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam potong kayu jati, kartu SIM milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru silver, serta jaket merah yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kompol Yohanis menegaskan seluruh tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaku pencurian dan pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.
Polres Lampung Utara memastikan kegiatan preventif maupun penegakan hukum akan terus ditingkatkan guna menekan angka kriminalitas serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.