Wartawan Dilarang Meliput, RDP DPRD Lampura dan RS Handayani Digelar Tertutup

DPRD Lampung Utara Gelar RDP Tertutup Bersama RS Handayani, Wartawan Tidak Diizinkan Meliput
Hasan Saputra - Rabu, 19 Agt 2026 - 22:06 WIB
Wartawan tidak diizinkan meliput RDP Komisi IV bersama RS Handayani karena DPRD menyebut masih ada hal sensitif dalam proses investigasi.
Wartawan tidak diizinkan meliput RDP Komisi IV bersama RS Handayani karena DPRD menyebut masih ada hal sensitif dalam proses investigasi. - Ilustrasi Medialampung.co.id

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG UTARA – Anggota Komisi IV DPRD Lampung Utara, Arnando Ferdiansyah, tidak mengizinkan wartawan hadir dan melakukan peliputan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Rumah Sakit (RS) Handayani dan Dinas Kesehatan Lampung Utara, Rabu (19 Agustus 2026).

RDP tersebut berlangsung secara tertutup selama sekitar dua jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Pertemuan digelar untuk membahas video viral di sejumlah akun media sosial yang menyoroti dugaan buruknya pelayanan tenaga kesehatan di RS Handayani Kotabumi, Lampung Utara.

Video tersebut menggambarkan dugaan lambatnya penanganan terhadap seorang anak yang kemudian meninggal dunia. Peristiwa itu mendapat perhatian publik dan mendorong DPRD Lampung Utara memanggil pihak RS Handayani serta Dinas Kesehatan untuk meminta penjelasan.

Arnando Ferdiansyah mengatakan, RDP sengaja berlangsung tertutup karena terdapat sejumlah hal sensitif yang menurutnya belum saatnya disampaikan kepada publik.

Advertisements

"Untuk soal ini, belum bisa saatnya keluar ke publik," ujar Arnando.

Menurutnya, terdapat rapat tertentu di DPRD yang dapat dilaksanakan secara terbuka, tetapi ada pula pembahasan yang membutuhkan kerahasiaan, terutama ketika proses investigasi masih berlangsung.

"Kita memang melakukan penjagaan dan tertutup dalam Dengar Pendapat (RDP) bersama RS Handayani, sebab saat ini kita sedang melakukan investigasi karena ada hal-hal sensitif yang memang belum saatnya dibuka ke publik," ujarnya.

Arnando juga menjelaskan bahwa tidak seluruh kegiatan rapat DPRD memiliki sifat yang sama. Beberapa agenda, termasuk pembahasan tertentu mengenai peraturan daerah, dapat dibuka untuk publik.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Sementara itu, berdasarkan ketentuan yang dikutip dalam bahan pemberitaan, rapat di DPRD pada prinsipnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup. Rapat paripurna dan rapat dengar pendapat umum disebut wajib dilaksanakan secara terbuka.

Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat pelaksanaan RDP yang digelar Komisi IV DPRD Lampung Utara bersama RS Handayani dan Dinas Kesehatan Lampung Utara.

Hingga RDP berakhir, wartawan tidak diperkenankan mengikuti pembahasan di dalam ruangan. DPRD Lampung Utara menyatakan proses tersebut masih berkaitan dengan investigasi dan terdapat informasi yang dinilai belum dapat disampaikan kepada masyarakat.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT RI 81 - 4 HUT RI 81 - 3 HUT RI 2 HUT RI 81

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements