Bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, pemerintah memberikan diskon pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan validitas data kendaraan yang beroperasi di Lampung sekaligus memperluas basis penerimaan daerah.
Tidak hanya itu, pemerintah juga menghapus denda keterlambatan PKB dan membebaskan pajak progresif selama program berlangsung. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi meningkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa menambah beban masyarakat.
Jihan menegaskan bahwa program keringanan tahun 2026 berbeda dengan program pemutihan yang pernah dilaksanakan sebelumnya. Menurutnya, kebijakan kali ini juga memberikan manfaat kepada masyarakat yang selama ini tertib membayar pajak.
"Biasanya yang mendapatkan manfaat lebih besar adalah yang menunggak. Tahun ini kami juga memberikan keringanan kepada masyarakat yang selama ini taat membayar pajak melalui diskon 5 sampai 25 persen," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa peningkatan kepatuhan pajak akan berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan. Salah satu prioritas pembangunan saat ini adalah peningkatan kualitas infrastruktur jalan dan jembatan.
Menurut Jihan, Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan tingkat kemantapan jalan provinsi mencapai lebih dari 90 persen pada tahun 2029. Target tersebut membutuhkan dukungan pendapatan daerah yang kuat dan berkelanjutan.
"Kalau partisipasi masyarakat meningkat, maka PAD yang masuk ke Provinsi Lampung akan semakin besar sehingga percepatan pembangunan jalan dan jembatan dapat terealisasi lebih cepat," katanya.
Dukungan terhadap program tersebut juga datang dari Polda Lampung. Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Lampung AKBP Benny Prasetya menyatakan pihaknya siap bersinergi dengan Bapenda dan Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama program berlangsung.
Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan yang telah disediakan pemerintah selama periode program berlangsung. Untuk pembayaran PKB tahunan tersedia layanan Samsat Keliling, Samsat Mall, Samsat Desa, Samsat Kontainer, aplikasi e-Signal dan e-Samdes. Sementara perpanjangan STNK serta penggantian pelat kendaraan tetap dapat dilakukan di Samsat Induk dan Samsat Drive Thru.
Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Lampung Amaluddin Salam mengatakan pihaknya turut mendukung program tersebut melalui penghapusan sanksi administrasi SWDKLLJ akibat keterlambatan pembayaran.
Berdasarkan data Jasa Raharja, terdapat sekitar 751.361 kendaraan roda dua dan roda empat di Lampung yang masih menunggak pajak selama satu hingga lima tahun. Potensi tersebut menjadi sasaran utama Program Keringanan Pajak Kendaraan Tahun 2026.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta berbagai program kesejahteraan.