BANDAR LAMPUNG – Pengumuman hasil seleksi SMA Unggul Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2026/2027 memunculkan beragam respons dari para wali murid.
Sejumlah orang tua menyampaikan kekecewaan karena anak mereka yang memiliki nilai rapor tinggi tidak berhasil lolos melalui jalur prestasi.
Dalam unggahan yang beredar di media sosial, seorang wali murid mengaku heran karena anaknya yang memiliki nilai rapor di atas 91 serta masuk peringkat paralel sekolah tetap tidak diterima. Menurutnya, hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Tes Potensi Akademik (TPA) yang dilaksanakan dalam satu hari menjadi faktor yang sangat menentukan hasil akhir seleksi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, meminta masyarakat memahami bahwa seleksi jalur prestasi SMA Unggul tidak hanya didasarkan pada nilai rapor.
Menurut Thomas, seluruh peserta yang mendaftar melalui jalur prestasi merupakan siswa-siswi terbaik dari SMP masing-masing yang telah melewati proses seleksi administrasi sebelum mengikuti tahapan tes.
“Peserta yang masuk jalur prestasi ini pada dasarnya adalah anak-anak berprestasi dari seluruh kabupaten dan kota di Lampung. Mereka harus memenuhi syarat akademik maupun non-akademik terlebih dahulu. Setelah itu baru dilakukan penghitungan nilai akhir sesuai petunjuk teknis yang berlaku,” ujar Thomas.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis SPMB 2026, nilai akhir jalur prestasi SMA Unggul merupakan gabungan dari empat komponen utama. Nilai rapor semester 1 hingga semester 5 memiliki bobot 30 persen, nilai TKA sebesar 30 persen, nilai TPA sebesar 30 persen, serta sertifikat atau piagam prestasi sebesar 10 persen.
Dengan sistem pembobotan tersebut, peserta yang memiliki nilai rapor sangat tinggi belum tentu otomatis menempati peringkat teratas apabila nilai TKA, TPA, maupun komponen prestasi lainnya berada di bawah peserta lain.
“Jadi penentuan kelulusan bukan hanya berdasarkan satu komponen. Semua nilai digabung dan dihitung secara proporsional sesuai bobot yang telah ditetapkan dalam juknis. Sistem ini dirancang agar seleksi lebih objektif dan mampu mengukur kemampuan akademik peserta secara menyeluruh,” katanya.
Dalam Petunjuk Teknis SPMB 2026, jalur prestasi SMA Unggul memang dilaksanakan melalui mekanisme tes dengan menggabungkan keempat komponen penilaian tersebut. Adapun kuota jalur prestasi dialokasikan minimal 35 persen dari total daya tampung sekolah.
Thomas juga mengakui bahwa dalam setiap proses seleksi dengan jumlah pendaftar yang jauh lebih besar dibandingkan kuota yang tersedia, selalu ada peserta yang belum berhasil lolos. Namun, ia memastikan seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara transparan, objektif, dan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Lampung.
“Kuota sekolah unggul terbatas, sementara peminatnya sangat tinggi. Karena itu masyarakat diharapkan dapat melihat hasil seleksi secara utuh sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan dalam juknis, bukan hanya dari satu indikator nilai saja,” pungkasnya.