Dugaan ASN Terlibat Distribusi Ilegal Minyakita, Polisi Masih Pendalaman

Polisi menyatakan masih melakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan distribusi minyak goreng subsidi Minyakita.
Krisna Jeri - Rabu, 03 Jun 2026 - 13:31 WIB
Petugas kepolisian Polresta Bandar Lampung melakukan pendalaman terkait dugaan penyimpangan distribusi minyak goreng subsidi Minyakita.
Petugas kepolisian Polresta Bandar Lampung melakukan pendalaman terkait dugaan penyimpangan distribusi minyak goreng subsidi Minyakita. - Sumber: Ilustrasi

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Menindaklanjuti laporan itu, petugas bergerak ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang serta kendaraan yang berada di tempat kejadian.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah kemasan Minyakita yang diduga hendak diedarkan melalui mekanisme distribusi tidak resmi.

Kendaraan operasional yang berada di lokasi juga langsung diamankan lantaran kuat dugaan digunakan sebagai sarana pendistribusian minyak goreng subsidi secara ilegal.

Kasus ini menarik perhatian luas karena Minyakita merupakan program minyak goreng subsidi pemerintah yang bertujuan menjaga stabilitas harga serta melindungi daya beli masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Advertisements

Dugaan penyalahgunaan distribusi tersebut dinilai tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi mengganggu pasokan di pasaran serta mencederai tujuan utama program subsidi pemerintah.

Sorotan publik semakin tajam seiring munculnya dugaan keterlibatan ASN aktif dalam kasus ini.

Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan internal serta komitmen aparatur negara dalam menjaga integritas distribusi barang subsidi yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements