Sebagian pelaku mengaku telah melakukan aksi sejak Januari, sementara lainnya mulai Februari 2026.
Akibat perbuatan tersebut, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp53 juta.
Namun, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan dan penghitungan kerugian yang masih berlangsung.
Kasat Reskrim menambahkan, sekitar 80 persen dari total terduga pelaku merupakan karyawan internal perusahaan.
Advertisements
“Para terduga pelaku dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan dan pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka seiring pengembangan perkara ini,” pungkasnya.
