LAMPUNG TENGAH – Seorang anggota DPRD Lampung Tengah dari Partai Gerindra berinisial VBW dilaporkan ke Polres Lampung Tengah atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terkait investasi pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Laporan tersebut diajukan oleh Sunarti, warga Kampung Gedung Sari, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah.
Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp300 juta setelah tergiur tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar.
Berdasarkan laporan polisi, terlapor menawarkan investasi pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis dengan iming-iming keuntungan sebesar Rp750 per penerima manfaat dari sekitar 4.000 porsi makanan setiap hari.
Korban dijanjikan keuntungan mulai dibayarkan setelah dapur beroperasi selama 10 hari kerja.
Namun, setelah dapur mulai beroperasi pada November 2025, keuntungan yang dijanjikan tersebut tidak pernah diterima.
Terlapor berdalih masih menghadapi persoalan dengan rekan kerjanya dan meminta korban untuk bersabar menunggu realisasi pembayaran.
Tidak hanya itu, dalam beberapa kali pertemuan, terlapor juga disebut berjanji akan mengembalikan seluruh modal investasi berikut keuntungan, serta menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan.
Akan tetapi, menurut pengakuan korban, seluruh janji tersebut tidak pernah direalisasikan.
Memasuki Maret 2026, Sunarti mengaku semakin kesulitan menghubungi terlapor karena nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif.
Saat mendatangi kediamannya, korban juga kerap mendapatkan informasi bahwa terlapor tidak berada di rumah.
Merasa dirugikan dan tidak memperoleh kepastian, Sunarti akhirnya melaporkan dugaan kasus tersebut ke Polres Lampung Tengah.