BANDAR LAMPUNG – Sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan alat kesehatan (alkes) dan gratifikasi di Kabupaten Lampung Tengah kembali mengungkap fakta baru.
Persidangan yang berlangsung maraton di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Kamis 30 Juli 2026, menguak dugaan aliran dana sebesar Rp2 miliar kepada pimpinan hingga sejumlah oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan para terdakwa, saksi mahkota sekaligus terdakwa, Riki Hendra Saputra, mengungkap adanya dana yang disebut sebagai uang "partisipasi" untuk proses pengesahan APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Richard Marpaung, membenarkan keterangan yang disampaikan Riki di hadapan majelis hakim.
"Di persidangan, terdakwa Riki Hendra Saputra menerangkan telah memberikan uang kepada seseorang bernama Syaifudin dan beberapa oknum dewan terkait pengesahan APBD Perubahan Tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp2 miliar," ujar Richard.
Kuasa hukum Riki Hendra Saputra, Ujang Tommy, mengatakan dana tersebut berasal dari para penyedia barang atau kontraktor dan diduga disalurkan kepada unsur legislatif dengan nominal yang berbeda-beda.
"Berdasarkan BAP dan fakta persidangan, ada uang partisipasi untuk penetapan APBD-P sebesar Rp2 miliar untuk semua anggota DPRD Lampung Tengah. Pembaginya bervariasi, untuk pimpinan dipatok sekitar Rp350 juta, ketua-ketua fraksi Rp100 juta, ada yang Rp90 juta hingga Rp25 juta tergantung keaktifannya," kata Ujang Tommy.
Menurut Ujang, dugaan aliran dana itu melibatkan oknum anggota DPRD dari berbagai fraksi, mulai dari Golkar, Demokrat, PDI Perjuangan, PKS, hingga partai politik lainnya.
Persidangan berlangsung hingga malam hari. Setelah pemeriksaan terhadap Riki selesai, majelis hakim sempat menskors sidang sebelum melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa M. Anton Wibowo dan Ranu Hari Prasetyo.
Dalam keterangannya, Riki menyebut dari total fee proyek pengadaan alkes sebesar Rp5,85 miliar yang dihimpun dari para kontraktor, sekitar Rp2,5 miliar diserahkan kepada Ranu Hari Prasetyo yang merupakan adik kandung Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya.
Riki mengaku penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp1 miliar menggunakan kantong plastik hitam melalui sopir pribadinya bernama Sayuti.
Saat diperiksa di persidangan, Ranu Hari Prasetyo membantah seluruh keterangan tersebut. ASN yang juga membuka praktik dokter gigi itu menegaskan tidak pernah menerima uang dari Sayuti.