Kades Jatimulyo Jelaskan Mekanisme Bantuan Sosial Usai Viralnya Warga Jatimulyo Belum Terima Bansos

gambar-user/vFy6XLnfIkAAlQ4YG81Tzo7Ahau1TUcuippmYxnq.jpg
Wiji Lestari - Selasa, 23 Jun 2026 - 18:12 WIB
Kepala Desa Jatimulyo Kecamatan Jatiagung
Kepala Desa Jatimulyo Kecamatan Jatiagung - Dok

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG SELATAN - Beredar isu terkait viralnya di  sosial media kepada  warga Desa Jatimulyo yang mengaku belum menerima bantuan sosial dari pemerintah desa mendapat perhatian publik.

 Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Jatimulyo H. Sumardi S.E. memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan tahapan penerimaan bantuan sosial.

Medialampung.co.id melakukan konfirmasi langsung kepada Rusmini di kediamannya pada Selasa ,23 Juni 2026 

Dalam keterangannya, Rusmini menyampaikan bahwa dirinya belum pernah menerima bantuan sosial melalui pemerintah desa selama beberapa tahun terakhir.

Advertisements

Rusmini menjelaskan, kondisi tersebut terjadi karena sebelumnya administrasi kependudukannya masih tercatat di Kota Bandar Lampung. KTP dan KK miliknya baru berpindah alamat ke Desa Jatimulyo pada tahun 2025.

"Selama ini KTP dan KK masih beralamat Kota Bandar Lampung, belum beralamat di Desa Jatimulyo," ujar Rusmini.

Ia berharap pemerintah pusat, provinsi, maupun desa dapat membantu proses pendataan agar dirinya bisa memperoleh bantuan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Rusmini juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Kecamatan Jatiagung dan Pemerintah Desa Jatimulyo yang telah memberikan perhatian, termasuk membantu pendidikan anaknya.

Advertisements

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Desa Jatimulyo H. Sumardi S.E. mengatakan bahwa setiap bantuan pemerintah memiliki proses dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Menurutnya, bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) memiliki mekanisme pengajuan yang telah ditentukan.

"Untuk bantuan PKH dan BPNT harus diajukan melalui desa, kemudian diinput ke DTKS atau SIK-NG sebelum dilakukan proses verifikasi," jelas Sumardi.

Ia menerangkan, warga yang ingin mengajukan bantuan dapat menyampaikan laporan melalui RT, kepala dusun, maupun datang langsung ke kantor desa saat jam pelayanan.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT Bandar Lampung

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements