LAMPUNG SELATAN - Beredar isu terkait viralnya di sosial media kepada warga Desa Jatimulyo yang mengaku belum menerima bantuan sosial dari pemerintah desa mendapat perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Jatimulyo H. Sumardi S.E. memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan tahapan penerimaan bantuan sosial.
Medialampung.co.id melakukan konfirmasi langsung kepada Rusmini di kediamannya pada Selasa ,23 Juni 2026
Dalam keterangannya, Rusmini menyampaikan bahwa dirinya belum pernah menerima bantuan sosial melalui pemerintah desa selama beberapa tahun terakhir.
Rusmini menjelaskan, kondisi tersebut terjadi karena sebelumnya administrasi kependudukannya masih tercatat di Kota Bandar Lampung. KTP dan KK miliknya baru berpindah alamat ke Desa Jatimulyo pada tahun 2025.
"Selama ini KTP dan KK masih beralamat Kota Bandar Lampung, belum beralamat di Desa Jatimulyo," ujar Rusmini.
Ia berharap pemerintah pusat, provinsi, maupun desa dapat membantu proses pendataan agar dirinya bisa memperoleh bantuan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Rusmini juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Kecamatan Jatiagung dan Pemerintah Desa Jatimulyo yang telah memberikan perhatian, termasuk membantu pendidikan anaknya.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Desa Jatimulyo H. Sumardi S.E. mengatakan bahwa setiap bantuan pemerintah memiliki proses dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Menurutnya, bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) memiliki mekanisme pengajuan yang telah ditentukan.
"Untuk bantuan PKH dan BPNT harus diajukan melalui desa, kemudian diinput ke DTKS atau SIK-NG sebelum dilakukan proses verifikasi," jelas Sumardi.
Ia menerangkan, warga yang ingin mengajukan bantuan dapat menyampaikan laporan melalui RT, kepala dusun, maupun datang langsung ke kantor desa saat jam pelayanan.
