JAKARTA – Perjuangan musisi dan pencipta lagu Ari Bias dalam memperjuangkan hak cipta atas lagu Bilang Saja kembali menemui hambatan. Setelah sebelumnya kalah dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA), gugatan perdata yang diajukannya terhadap PT Aneka Bintang Gading atau HW Group kini juga ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam perkara Nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst, majelis hakim menyatakan gugatan yang diajukan Ari Bias tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O.). Putusan tersebut menjadi pukulan bagi Ari Bias yang dalam beberapa tahun terakhir aktif memperjuangkan hak ekonomi sebagai pencipta lagu.
Keputusan itu diambil setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak tergugat. Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, proses persidangan tidak berlanjut ke pokok perkara karena terdapat alasan hukum yang dinilai cukup untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Sengketa bermula dari keberatan Ari Bias atas penggunaan lagu ciptaannya yang berjudul Bilang Saja. Lagu yang dipopulerkan penyanyi Agnez Mo tersebut diketahui digunakan dalam sejumlah pertunjukan yang berlangsung di outlet milik HW Group.
Ari Bias menilai penggunaan lagu tersebut tidak disertai pemenuhan kewajiban yang berkaitan dengan hak cipta dan hak ekonomi pencipta. Atas dasar itu, ia mengajukan gugatan dengan nilai ganti rugi materiil dan immateriil mencapai Rp4,9 miliar.
Namun selama persidangan, HW Group melalui tim kuasa hukumnya secara konsisten membantah tuduhan tersebut. Pihak perusahaan menegaskan tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan aktivitas yang menjadi objek sengketa.
Selain menyampaikan bantahan, tergugat juga menghadirkan sejumlah dokumen dan keterangan saksi yang dianggap memperkuat argumentasi hukum mereka. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, majelis hakim menilai keberatan hukum yang diajukan HW Group memiliki dasar yang kuat.
Kuasa hukum PT Aneka Bintang Gading, Agus Rachmat Saputra, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, keputusan majelis hakim menunjukkan pentingnya ketelitian dalam menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum dalam suatu perkara.
Ia menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berlandaskan prinsip kepastian hukum agar tidak terjadi kekeliruan dalam menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas suatu peristiwa hukum.
Agus juga mengapresiasi jalannya proses peradilan yang dinilai berlangsung independen dan objektif. Menurutnya, majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta serta alat bukti yang diajukan para pihak sebelum menjatuhkan putusan.
Majelis hakim yang dipimpin Achmad Rasyid Purba dalam pertimbangannya menyatakan eksepsi tergugat layak dikabulkan. Konsekuensinya, gugatan Ari Bias dinyatakan tidak dapat diterima dan penggugat diwajibkan membayar biaya perkara yang timbul selama proses persidangan.
Pihak HW Group kembali menegaskan penghormatan mereka terhadap putusan pengadilan. Tim kuasa hukum perusahaan menilai majelis hakim telah memeriksa perkara secara menyeluruh berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan kedua belah pihak.
