BANDAR LAMPUNG – Keberadaan Coffee Bre yang diduga belum melengkapi perizinan di kawasan bersejarah Kota Bandar Lampung kembali menjadi perhatian DPRD Kota Bandar Lampung.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Misgustini, mengatakan pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait status perizinan usaha tersebut.
“Iya, kami sedang menunggu tindak lanjut dari PTSP terkait perizinannya. Kalau memang membandel, itu bakal kita panggil,” tegas Misgustini pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Menurut Misgustini, persoalan perizinan tidak boleh dipandang sebelah mata.
Terlebih, aktivitas usaha tersebut berada di kawasan yang memiliki nilai sejarah serta berkaitan dengan kepentingan publik.
Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung kini menunggu langkah konkret DPMPTSP untuk memastikan status perizinan Coffee Bre.
DPRD juga membuka kemungkinan memanggil pihak pengelola maupun instansi terkait apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan perizinan.
Langkah tersebut dinilai diperlukan agar setiap pelaku usaha menjalankan aktivitasnya sesuai aturan yang berlaku.
Misgustini menegaskan, penegakan aturan perizinan harus dilakukan secara konsisten dan tidak boleh tebang pilih.
Pemerintah daerah juga memiliki kewajiban memastikan aktivitas komersial tidak mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan.
Selain persoalan administrasi perizinan, keberadaan usaha tersebut turut menjadi perhatian karena berada di kawasan yang memiliki nilai sejarah di Kota Bandar Lampung.
Menurut DPRD, pengembangan aktivitas komersial di kawasan bersejarah semestinya tetap memperhatikan fungsi, karakter, serta nilai sejarah kawasan tersebut.