Kalah di MA, Gugatan Ari Bias soal Lagu 'Bilang Saja' Kembali Ditolak Pengadilan Niaga

Setelah kalah di tingkat kasasi Mahkamah Agung, Ari Bias kembali menerima putusan tidak menguntungkan dalam sengketa hak cipta lagu Bilang Saja.
Lusiana Purba - Kamis, 18 Jun 2026 - 14:46 WIB
Gugatan Ari Bias soal Lagu
Gugatan Ari Bias soal Lagu "Bilang Saja" Kembali Ditolak Pengadilan Niaga. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Sengketa terkait lagu Bilang Saja sendiri menjadi salah satu kasus hak cipta yang cukup menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir. Selain melibatkan HW Group, perkara tersebut juga menyeret sejumlah pihak lain, termasuk Agnez Mo sebagai Turut Tergugat I.

Tak hanya itu, Ari Bias juga memasukkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Karya Cipta Indonesia (KCI) dalam sengketa tersebut. Keterlibatan berbagai pihak menunjukkan kompleksitas persoalan hak cipta musik di Indonesia, khususnya terkait mekanisme pembayaran royalti dan penggunaan karya musik dalam kegiatan komersial.

Dalam upaya memperjuangkan gugatannya, Ari Bias bahkan sempat mengajukan permohonan penyitaan aset terhadap sejumlah tempat hiburan yang dikaitkan dengan HW Group. Beberapa aset yang disebut antara lain W Superclub Surabaya, The H Club di kawasan SCBD Jakarta, dan W Superclub Bandung.

Namun langkah hukum tersebut tidak membuahkan hasil sesuai harapan. Putusan terbaru Pengadilan Niaga Jakarta Pusat semakin menambah daftar kekalahan hukum yang dialami Ari Bias dalam sengketa ini.

Advertisements

Sebelumnya, Agnez Mo juga berhasil memperoleh kemenangan di tingkat kasasi Mahkamah Agung pada Agustus 2025. Putusan tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan panjang sengketa hak cipta lagu Bilang Saja.

Dengan ditolaknya gugatan terhadap HW Group, peluang Ari Bias untuk memperoleh ganti rugi senilai Rp4,9 miliar kembali kandas. Meski demikian, perkara ini tetap menjadi perhatian kalangan industri musik karena dinilai mencerminkan pentingnya pemahaman mengenai hak cipta, royalti, serta tanggung jawab hukum dalam pemanfaatan karya musik di Indonesia.

Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa sengketa hak cipta tidak hanya melibatkan pencipta lagu dan penyanyi, tetapi juga dapat menyeret penyelenggara acara, pengelola tempat usaha, hingga lembaga yang mengelola hak ekonomi para pencipta lagu. Seiring berkembangnya industri hiburan nasional, kepastian hukum dan kejelasan aturan mengenai hak cipta diperkirakan akan terus menjadi isu penting di masa mendatang.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT Bandar Lampung

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements