PESISIR BARAT – Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali membuka kesempatan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengikuti Pelatihan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas produk pangan olahan UMKM agar lebih aman, memiliki daya saing, serta mampu menjangkau pasar yang lebih luas.
Selain meningkatkan kualitas produk, pelatihan ini juga menjadi langkah strategis untuk mendorong pelaku UMKM memiliki legalitas usaha melalui sertifikasi PIRT. Sertifikat tersebut dinilai penting karena dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memberikan nilai tambah bagi produk yang dipasarkan.
Kepala Bidang Koperasi dan UKM Diskopdag Pesisir Barat, Nani Ibrahim, SE., MM., mewakili Kepala Diskopdag Pesisir Barat M. Ma'aruf, SP., mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penjaringan peserta yang akan mengikuti pelatihan tersebut.
Menurutnya, jadwal dan lokasi pelaksanaan kegiatan akan diumumkan setelah proses pendataan peserta selesai dilakukan.
"Yang jelas saat ini kami masih melakukan penjaringan para peserta UMKM yang akan mengikuti rencana pelatihan ini. Kami juga mengimbau pelaku UMKM yang akan ikut pelatihan agar bisa segera mendaftarkan diri," jelasnya.
Nani menjelaskan, legalitas produk saat ini menjadi salah satu faktor penting dalam pengembangan usaha, terutama bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor pengolahan pangan. Masih banyak pelaku usaha di Pesisir Barat yang memiliki produk berkualitas dan berpotensi berkembang, namun belum mengantongi sertifikat PIRT sebagai salah satu syarat legalitas produk pangan olahan.
Melalui pelatihan tersebut, pemerintah daerah ingin membantu pelaku usaha memahami prosedur perizinan sekaligus meningkatkan kapasitas usaha mereka.
“Pelatihan PIRT ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM mengenai pentingnya keamanan pangan, standar produksi yang baik, hingga tata cara memperoleh sertifikat PIRT. Dengan begitu, produk yang dihasilkan dapat lebih dipercaya oleh konsumen,” kata Nani Ibrahim.
Ia menjelaskan, PIRT merupakan izin edar yang diberikan kepada produk pangan hasil industri rumah tangga yang telah memenuhi persyaratan keamanan pangan. Sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa produk yang dipasarkan layak dikonsumsi dan diproduksi sesuai standar yang berlaku.
Dalam pelatihan nanti, peserta juga akan mendapatkan materi mengenai sanitasi dan higiene pangan, teknik pengemasan produk, pelabelan, hingga strategi pengembangan usaha. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat membantu pelaku UMKM meningkatkan kualitas produknya sehingga mampu bersaing di pasar regional maupun nasional.
“Ketika produk sudah memiliki legalitas dan kualitas yang baik, peluang untuk memperluas pemasaran akan semakin besar. Ini tentu berdampak positif terhadap peningkatan omzet dan keberlanjutan usaha,” jelasnya.
Advertisements
