Oleh: Deni Kurniawan
(Dewan Pakar IJP Lampung)
BANDAR LAMPUNG - Dunia birokrasi di Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan setelah Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung merilis konten di media sosial yang mengkritisi pemberian hibah Pemerintah Provinsi Lampung kepada Kejaksaan Tinggi Lampung senilai Rp35 miliar.
Nilai hibah yang cukup besar itu memantik perdebatan publik mengenai arah dan prioritas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bagi IJP Lampung, persoalan ini bukan sekadar soal legalitas hibah, melainkan tentang keberpihakan anggaran kepada masyarakat. Di tengah berbagai persoalan ekonomi yang masih dihadapi warga, alokasi dana puluhan miliar rupiah dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai skala prioritas pemerintah daerah.
Lampung merupakan salah satu daerah yang perekonomiannya masih ditopang oleh sektor pertanian. Jutaan masyarakat menggantungkan hidup pada hasil sawah, kebun, peternakan, dan perikanan. Namun hingga kini, petani masih menghadapi persoalan klasik berupa mahalnya biaya produksi, keterbatasan alat dan mesin pertanian, fluktuasi harga komoditas, serta lemahnya posisi tawar ketika musim panen tiba.
Di sisi lain, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih berjuang memulihkan usaha. Banyak di antaranya menghadapi keterbatasan modal, penurunan daya beli masyarakat, hingga beban pinjaman usaha yang belum sepenuhnya terselesaikan. Padahal sektor UMKM selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah sekaligus penyerap tenaga kerja terbesar setelah sektor pertanian.
Kelompok buruh pun menghadapi tantangan tersendiri. Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di sejumlah perusahaan telah menambah kekhawatiran masyarakat terhadap ketersediaan lapangan kerja. Meskipun hingga saat ini belum terdapat publikasi resmi mengenai total jumlah buruh yang terkena PHK di Provinsi Lampung sepanjang tahun 2026, persoalan ketenagakerjaan tetap menjadi perhatian serius.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung menunjukkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Februari 2026 berada di angka 3,95 persen.
Dengan jumlah angkatan kerja sekitar 5,12 juta orang, masih terdapat ratusan ribu penduduk usia kerja yang belum memperoleh pekerjaan.
Pada saat yang sama, sektor pertanian masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar dengan kontribusi sekitar 44,03 persen terhadap total tenaga kerja di Lampung.
Melihat kondisi tersebut, kritik IJP Lampung memunculkan pertanyaan mendasar: apakah alokasi hibah sebesar Rp35 miliar telah mencerminkan kebutuhan masyarakat yang paling mendesak?