Namun, pengajuan bantuan tetap harus mengikuti aturan dan persyaratan yang berlaku. Pemerintah desa hanya membantu proses pendataan dan pengajuan.
Sumardi menjelaskan, terkait viralnya ibu Rusmini, pihak desa telah mengutus perangkat desa dan pendamping PKH untuk memberikan penjelasan mengenai prosedur serta persyaratan mendapatkan bantuan sosial.
Ia mengatakan proses tersebut harus melalui pendataan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau SIK-NG sebelum diverifikasi oleh instansi terkait.
"Layak atau tidak menerima bantuan bukan ditentukan pemerintah desa, tetapi melalui proses verifikasi dari Dinas Sosial, pendamping PKH, hingga kementerian terkait," kata Sumardi.
Ia menambahkan, karena administrasi kependudukan Rusmini baru tercatat resmi di Desa Jatimulyo sekitar satu tahun terakhir, maka diperlukan proses pendataan dan pengajuan terlebih dahulu.
Pemerintah Desa Jatimulyo memastikan tetap akan membantu proses pengajuan agar warga dapat memperoleh haknya sesuai aturan yang berlaku.
Sumardi juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan langsung setiap kendala pelayanan ke kantor desa. Pemerintah desa siap memberikan penjelasan terkait prosedur maupun mekanisme bantuan sosial.
